Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Penggelapan di Mini Market Palembang

Berita Utama412 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana kasus penggelapan, Heriyanto Bin Rustam, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang.

Heriyanto merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014. Ia terlibat kasus penggelapan bersama terpidana lain, Emil Zafata Bin Suswadi, pada Sabtu (1/10/2011) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan KH. Azhari, Lorong Langgar No.57 RT 019 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Baca Juga  Truk Muatan Interior Hotel Terbalik di Palembang

Keduanya diketahui menggelapkan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu metalik tahun 2006, nomor polisi B 8138 PJ, atas nama Dra. Etty Supriati, milik saksi H. Lukman Hakim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Baca Juga  Heri Amalindo Kembalikan Berkas Pendaftaran, Giri Ramanda: PDIP Prioritaskan Kader Maju Pilkada

Kronologi Penangkapan
Tim Tabur Kejati Sumsel mulai memantau keberadaan Heriyanto sejak Selasa (12/8/2025), setelah mendapat informasi bahwa ia berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang.

Keesokan harinya, posisi Heriyanto terdeteksi berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo. Tim segera melakukan pengejaran dan menemukan Heriyanto di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket. Saat diamankan, Heriyanto sempat melawan, namun berhasil dilumpuhkan.

Baca Juga  Tips  Cari Aman Menghindari Bahaya Rem Mendadak

Setelah itu, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang guna menjalani proses hukum.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mewakili Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Heriyanto merupakan DPO kedelapan yang berhasil ditangkap hingga Agustus 2025.

“Kami mengimbau para DPO lain untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Vanny.

Komentar