Tim Resmob Polres OKU dan Banyuasin Tangkap Kembali Tahanan yang Kabur

Berita Utama85 Dilihat
banner1080x1080

Baturaja Sumselpost.co.id -Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengamankan tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang melarikan diri saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB Baturaja. Novri Antoni (38), terdakwa perkara narkotika, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diamankan, Novri Antoni diserahkan Polres OKU kepada pihak Kejari OKU di Lobby Mapolres OKU, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penyerahan tersebut dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., serta jajaran Polres OKU dan Kejari OKU.

Novri Antoni merupakan satu dari tiga tahanan yang melarikan diri pada Kamis (23/4/2026) sore setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Ketiganya saat itu sedang dalam proses pengembalian menuju Rutan Kelas IIB Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., mengatakan penangkapan Novri Antoni merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan. Tim Resmob kemudian menelusuri keberadaan yang bersangkutan hingga diketahui berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, yakni Novri. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana, tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian. Polres OKU memastikan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian terus dilakukan.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat. Kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian,” tegas AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Polres OKU, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang berhasil menemukan dan mengamankan kembali Novri Antoni.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres OKU beserta jajaran, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob, yang telah bekerja keras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kembali Novri Antoni,” kata Rudhy Parhusip, S.H., M.H.

Rudhy menilai koordinasi antara Kejaksaan Negeri OKU dan Polres OKU menjadi bagian penting dalam memastikan tahanan yang melarikan diri kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelarian tersebut bermula ketika 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Saat para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk diarahkan menuju pintu masuk rutan, lima tahanan berupaya melarikan diri dengan melompat dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Petugas kemudian berupaya mengendalikan para tahanan. Dua orang berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya, yakni Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39), berhasil meloloskan diri. Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka.

Pasca kejadian, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU, dan petugas rutan melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk menemukan keberadaan ketiga tahanan tersebut. Sebelumnya, Anwar Safri (39) berhasil diamankan di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (19/5/2026).

Dengan tertangkapnya Novri Antoni, kini masih terdapat satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Novri Antoni merupakan terdakwa perkara narkotika yang berdasarkan keterangan dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,6 gram.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan tuntas.

“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap tahanan yang melarikan diri. Jajaran kami akan terus melakukan pengejaran secara maksimal sampai seluruh tahanan yang masih dalam pencarian berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali Novri Antoni. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan konsistensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras personel Polres OKU dan Polres Banyuasin yang berhasil mengamankan kembali tahanan tersebut. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel memastikan pencarian terhadap satu tahanan yang masih belum tertangkap terus dilakukan. Jajaran kepolisian juga mengedepankan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(jn.red)

Komentar