Advokat Afdhal Azmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke Komisi Yudisial

Berita Utama416 Dilihat
banner1080x1080

PALEMBANG, SUMSELPOST.CO.ID — Advokat Afdhal Azmi Jambak, S.H., selaku kuasa hukum Irza Prasetya, mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam persidangan perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Laporan tersebut ditujukan terhadap Afrizal Hady, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Junaidi, S.T., alias Ajun.

Menurut Afdhal, laporan itu merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Ketua KY RI pada 15 Agustus 2026 dengan Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026.

Dalam pengaduan tersebut, pihaknya melampirkan surat kuasa serta flashdisk yang disebut berisi rekaman persidangan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Soroti Keterangan Terdakwa

Usai menyerahkan laporan, Afdhal menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Ia menilai terdapat dugaan ketidaknetralan majelis hakim dalam menilai keterangan terdakwa.

Menurut Afdhal, terdakwa dalam persidangan menyatakan hanya memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu berukuran kecil. Sementara itu, pihak korban meyakini terdapat lebih banyak pukulan sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang mereka miliki.

“Menurut kami, keterangan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami lihat dalam rekaman. Karena itu, kami meminta seluruh alat bukti dipertimbangkan secara objektif dalam proses persidangan,” ujar Afdhal.

Afdhal juga menyoroti agenda pemeriksaan saksi korban pada Kamis (13/8/2026). Ia mengatakan, dalam persidangan tersebut, keberadaan video dugaan penganiayaan telah disampaikan kepada majelis hakim.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, S.H., juga sempat meminta izin untuk memperlihatkan rekaman video tersebut kepada majelis hakim.

Afdhal mengaku keberatan karena, menurut versinya, rekaman tersebut tidak diputar dalam persidangan.

“Kami mempertanyakan mengapa rekaman video tersebut tidak diperlihatkan dalam persidangan. Kami berharap seluruh alat bukti dapat dinilai secara objektif sehingga perkara ini dapat diputus berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Persoalan Uang Perdamaian

Afdhal juga menyampaikan adanya persoalan terkait pembicaraan mengenai uang perdamaian antara pihaknya dengan terdakwa.

Menurut dia, kliennya sempat memberikan keterangan mengenai pemukulan sebanyak tiga kali. Afdhal menyebut keterangan tersebut disampaikan dalam kondisi yang menurutnya membuat korban merasa tertekan.

Ia juga mengklaim terdapat pernyataan dari Ketua Majelis Hakim mengenai nilai uang perdamaian yang telah disepakati antara pihak korban dan terdakwa.

Namun, terkait hal tersebut, Afdhal menyatakan pihaknya telah menyerahkan rekaman persidangan kepada lembaga terkait untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, pihak korban juga menyebut adanya rekaman video yang beredar di media sosial. Menurut Afdhal, video itu memperlihatkan korban mengalami kekerasan ketika dalam kondisi tangan terikat.

Afdhal juga mengatakan, sebelum dugaan penganiayaan yang didakwakan kepada terdakwa, korban mengaku sempat dipukul oleh sejumlah orang di lingkungan perusahaan milik terdakwa.

Namun, menurut Afdhal, korban belum mengetahui identitas orang-orang tersebut karena saat kejadian baru beberapa jam bekerja.

Mengaku Sempat Bertemu Hakim

Afdhal selanjutnya mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Afrizal Hady pada Rabu (19/8/2026) seusai melaksanakan salat di masjid kompleks PN Palembang.

Menurut Afdhal, dalam pertemuan tersebut hakim mempertanyakan alasan dirinya membuat laporan. Ia juga menyebut adanya pembicaraan mengenai latar belakang daerah asal keduanya yang sama-sama berasal dari Kabupaten Pasaman Barat.

“Saya sampaikan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan fakta persidangan yang saya ikuti secara langsung sebagai kuasa hukum. Kami menyerahkan penilaian dugaan pelanggaran etik tersebut kepada lembaga yang berwenang,” ujar Afdhal.

Ia mengatakan, rekaman persidangan yang dimiliki pihaknya telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, antara lain KY RI, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tinggi Palembang.

Berencana Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR RI

Afdhal mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI apabila menemukan hal-hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses penanganan perkara.

“Kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI. Kami akan melihat proses persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan putusan pengadilan. Jika terdapat hal-hal yang kami nilai tidak sesuai dengan rasa keadilan, kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan,” katanya.

Afdhal juga menyebut pihaknya memiliki informasi mengenai riwayat perkara terdakwa pada masa lalu. Namun, informasi tersebut, menurutnya, perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada sumber atau lembaga yang berwenang.

Selain perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG, Afdhal juga mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., terkait perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLG.

Permohonan tersebut, kata dia, berkaitan dengan susunan majelis hakim serta permintaan agar kliennya tidak ditahan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat permohonan sudah tiga kali kami sampaikan kepada Ketua PN Palembang melalui Panitera Muda Pidana dan PTSP. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak ada diskriminasi,” pungkasnya.

Laporan : Mar

Komentar