Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Amankan Pelaku Kriminal

Berita Utama1994 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Tanjakan Bulalak, Bara Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Rabu, (29 Maret 2023) lalu.

Pelaku pencurian tersebut bernama Ilhamsyah (29 ) yang merupakan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Charlie Romisius Simanjuntak, STrK., M.M, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pencurian mesin mobil HINO DITRO, termasuk berbagai komponen seperti as roda, tromol, kelaher, gardan, transmisi, as kopel, dinamo starter, injeksi pam, radiator, tutup mesin, setir, dinamo cas, kipas radiator, 2 buah ban depan, 2 buah baterai, pompa Dum, tutup manipul air, dan pintu kabin yang telah hilang diambil oleh pelaku.

Baca Juga  Raffa Medical Center FKTP dr Wahab Abadi - Zero to Hero

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Lakid melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut. Mereka berhasil mengamankan Ilhamsyah di Bara Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ketika pelaku sedang duduk di pinggir jalan.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.76.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk beberapa alat seperti pisau karter warna merah, obeng ketok gagang warna merah kuning, tang jepit dengan gagang plastik warna hitam, tang jepit dengan gagang besi, kunci pas ukuran 14mm/17mm, kunci pas ukuran 12mm/12mm, kunci pas ukuran 20mm/22mm, kunci pas ukuran 8mm/9mm, dan satu buah gergaji besi warna merah kuning.

Baca Juga  Terafiliasi Jaringan Jama’ah Islamiyah, 24 Warga OKI Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Pelaku Ilhamsyah akan dihadapkan pada hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(jn)

Komentar