Tim Kuasa Hukum Sarimuda Akan Sampaikan Nota Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa Umum KPK 4.5 Tahun

Berita Utama772 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id -Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.Kuasa hukum terdakwa Sarimuda akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama 4 tahun 6 bulan penjara, hari Rabu (22/05/2024)

Heri Bertus selaku Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, menilai bahwa tuntutan selama 4 tahun 6 bulan terhadap Sarimuda sangat berat.

“Penuntut umum mendakwa klien kami Sarimuda dengan Pasal 3 undang-undang Tipikor, yaitu menyalahgunakan kewenangan. Kami tanggapi hal itu, karena kewenangan melawan hukum atau tidak nanti akan kita lihat faktanya,” ujarnya.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Warga Rimba Ukur Gelar Sedekah Ruah Bersama

Dikatakannya, terkait pekerjaan perbaikan jalan, perbaikan lampu, sewa alat berat tersebut, justru dilakukan Sarimuda demi menyelamatkan PT SMS.

“Tadi penuntut umum menyampaikan terkait perbaikan jalan, pemasangan lampu, sewa alat berat dan lain-lain itu jika tidak dilakukan atau dikerjakan justru akan merugikan keuangan negara. Justru terdakwa mengambil kebijakan untuk mengatasi kendala-kendala dilapangan, itulah yang dilakukan Sarimuda sebagai Direktur untuk menyelamatkan PT SMS, makanya kami heran jika Sarimuda dituduh memperkaya diri sendiri dan orang lain, karena itukan untuk kepentingan PT SMS,” katanya.

Baca Juga  Kasus Penambangan Ilegal di Tanjung Agung Muara Enim Tim Satgas Amankan 3 Alat Berat di Hutan

Kemudian dia menegaskan bahwa Sarimuda tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Jadi kami tegaskan, tidak ada menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Akan kami sampaikan pada nota pembelaan nanti,” Tegasnya.

Dalam persidangan, Jaksa KPK menuntut Sarimuda dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dan pidana denda sebesar Rp100 juta serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar. (Ocha)

Komentar