Tiga Pelaku Ilegal Drilling Ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim

Berita Utama191 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang, Kamis (9/10/2025) di Mapolres Muara Enim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak yang mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 13.20 WIB, tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati adanya kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan peralatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator). Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 1 set mesin rig dan kerangka, 1 unit mesin penggerak diesel, 1 unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum ukuran 210 liter.

“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal,” jelas AKP Yogie Sugama Hasyim. Ia menambahkan, perbuatan para tersangka dilakukan dengan sadar dan terencana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Lebih lanjut dijelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan illegal drilling tersebut. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin karena tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran minyak ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan migas.( jn.red)

Komentar