Muara Enim Sumselpost.co.id – Insiden terbakarnya sebuah mobil jenis Toyota Kijang di areal SPBU kawasan jalan lintas Prabumulih -Muara Enim Desa Kepur Muara Enim pada Selasa kemarin (23/04) terungkap sebagai pelaku pengepokan BBM jenis Pertalite yang telah dilakukan selama 1 tahun .
Saat kejadian terbakarnya mobil jenis Toyota kijang tersebut, sang sopir sempat melarikan diri meninggalkan mobil yang mengalami terbakar hebat, sehingga menjadi tontonan masyarakat serta merepotkan team damkar, dan menjadi informasi heboh melalui unggahan vidio oleh warga netizen.
Dalam keterangan resminya melalui konferensi Pers oleh Polres Muara Enim pada Rabu (24/04/2024) Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra,SIk, menerangkan, bahwa pelaku Amirudin (38) yang sempat melarikan diri DARI TKP berhasil kita amankan yang mana pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar III Muara Enim Kecamatan Muara Enim.
Lanjut Kapolres, usai peristiwa tersebut dilakukan pengecekan pada mobil tersebut, terdapat barang bukti mesin pompa listrik yang diduga digunakan menyedot minyak dan juga beberapa jerigen yang ludes terbakar didalam mobil tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa mobil sudah di modifikasi guna untuk menyedot BBM dipindahkan ke jerigen,dan pelaku mengakui telah melakukan pengepokan minyak berulang -ulang dengan mobil yang terbakar tersebut,”jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pelaku pengepokan BBM jenis Pertalite tersebut terungkap telah melakukan ini selama 1 tahun, dan BBM dijual eceran didepan rumahnya sendiri maupun dipinggir jalan dengan keuntungan per liternya Rp.2000,serta pengepokan BBM jenis Pertalite dalam seharinya dapat mencapai ratusan liter.
“Kini pelaku dijerat pasal 53 dan atau pasal 55 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang -undang RI Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pemerintah (PP) Undang -undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman selama 6 tahun Penjara,”tegas Kapolres Muara Enim dalam keterangan resminya melalui konferensi Pers Ranu (24/04/2024).
Sementara diketahui pasca terjadinya kebakaran mobil jenis Toyota Kijang Super di areal SPBU Desa Kepur tersebut, diketahui identitas mobil yang terbakar dengan Plat Pol BG 1704 D, berikut 1 Lembar STNK, 1 Unit mesin Pompa listrik serta jerigen yang terbakar dan uang beberapa lembar yang juga ikut terbakar di peristiwa tersebut.(JN)
Komentar