Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank Plat Merah Kepada PT BSS Dan PT SAL Resmi Huni Rutan Palembang

Berita Utama326 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id – Pasca telah ditetapkannya 6 (enam.) orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman /kredit dari salah satu bank Plat merah oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam pres rilis pada 10 November 2025 lalu. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi melakukan pelimpahan kepada para tersangka dilakukan penahanan.

Untuk kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.

Sedangkan tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit (sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi).

Kemudian pada hari ini Senin, (17/12/2025) Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Selanjutnya Tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr.Ketut Sumedana,SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan, bahwa peran dari Tersangka WS, yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” ungkapnya dalam siaran persnya.(17/11).(jn red).

Komentar