Terlapor Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perkawinan Warga Gelumbang Dipanggil Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih

Berita Utama4149 Dilihat

Prabumulih Sumselpost.co.id – Diduga kuat menikah dibawah tangan tanpa sepengetahuan dari istri yang sah, serta tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah tindak pidana ” Kejahatan terhadap perkawinan” sebagaimana UU nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud Pasal 279.

Hal tersebut terungkap melalui surat yang diterbitkan serta surat pemanggilan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih terhadap terlapor SJ dan UV, yang tercatat sebagai warga lingkungan 1 RT 01 RW 01 Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada 8 Juli 2024. Pelapor NR (31) (istri.sah red) yang juga sebagai warga Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut, saat itu telah melaporkan sang suami ke SPKT Polres Prabumulih dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/52/II/2024/ Sumsel /Res/PBM/26-02-2024. Pelapor NR (31) mengungkapkan, bahwa telah terjadi perkawinan dibawah tangan oleh suaminya disalah satu penghulu berinisial BHR dengan lokasi didesa Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada November 2023 lalu.

NR (31) didampingi kuasa hukumnya Usman Firiansyah, SH, atas adanya terbit surat pemanggilan terhadap kedua terlapor SJ dan UV dari Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih tersebut, membenarkan telah mengetahui adanya layangan surat pemanggilan kepada terlapor SJ dan UV, yang mana keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana yaitu sebuah kejahatan perkawinan terhadap istri sah (klien.red), kami saat itu, dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, untuk melakukan tindakan tegas terhadap terlapor SJ dan UV, karena telah melanggar peraturan yang berlaku, dan dengan adanya kejadian dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP yang ancamannya 5 (lima) tahun yang diduga dilakukan keduanya, Klien kami (istri sah red) telah
dirugikan serta menjadi korban, begitupun kedua anak klien kami dari hasil perkawinan 10 tahun yang lalu tersebut, juga telah menjadi korban dengan tidak diberikan nafkah serta ditelantarkan.

Baca Juga  Polda Sumsel Gerebek Lorong Sailun di Tangga Buntung

“Ya, klien kami saat itu telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 KUHP yang terjadi didesa Sindur titik koordinat Sindur Cambai Kota Prabumulih pada Minggu 19 November 2023 lalu, sekitar pukul 16:00 WIB,”beber kuasa hukum pelapor NR (31) Usman Firiansyah,SH.(11/07). Dikatakan Usman, bahwa klien kami telah dirugikan dan menjadi korban, diharapkan tindak lanjut melalui surat pemanggilan untuk terlapor SJ dan UV, selain harus koperatif hadir di unit PPA Polres Prabumulih tersebut, kita juga mendesak APH bertindak tegas terhadap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor.

Baca Juga  Polres Muara Enim Dapatkan Puluhan Senpira di Operasi Senpi Musi 2024

“Diduga terbukti bersalah atas pemeriksaan dari Unit PPA Polres Prabumulih terhadap kedua terlapor SJ dan UV, apabila sudah masuk ke ranah Penyidikan kami mendesak segera dilakukan penangkapan dan penahanan, karena dikhawatirkan para pelaku melarikan diri ke luar pulau Sumatera, ditambah ada upaya pihak-pihak menghambat proses ini berlanjut? semoga pihak Polres Prabumulih profesional dan tegas, kami sangat khawatir hal tersebut dilakukan para pelaku, Klien kami menuntut keadilan serta mendesak juga untuk mengungkap kemungkinan adanya lingkaran yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kejahatan perkawinan yang merugikan klien kami,”ungkap Lawyer Usman Firiansyah,SH, dalam keterangan Persnya Kamis (11/07).

Baca Juga  PGCG Minta Usut Terkait Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades

Sementara diketahui dalam terbitnya surat pemanggilan terhadap terlapor SJ dan UV yang diduga kuat melakukan tindak pidana kejahatan perkawinan tersebut, juga telah ditanda tangani langsung oleh atas nama Kepala Kepolisian Resort Polres Prabumulih Selaku Penyidik AKP Herli Setiawan ,SH, MH, dengan Tembusan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo,SIK, 8 Juli 2024.

“Ya, benar terlapor telah kita panggil melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, kemarin terlapor sempat tidak datang, dan hari ini Kamis (11/07/2034) jadwal set jam 12 terlapor datang dan segera kita cek, dan nanti dikabarkan perkembangannya,”terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan,SH,MH.(11/07).(J.red)

Komentar