Terima Masukan Pakar, Komisi III DPR Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset

Nasional117 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Komisi III DPR RI terus mendalami berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum hingga tata kelola aset hasil perampasan agar memberikan manfaat optimal bagi negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwasanya pembahasan RUU tersebut telah melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat. Dalam catatannya, Komisi III telah menggelar sekitar 58 hingga 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah sekitar 23 RDPU lagi, sehingga totalnya akan ada sekitar 80 elemen masyarakat yang dilibatkan dalam proses pendalaman regulasi tersebut. Menurutnya, pelibatan beragam pihak diperlukan untuk memperkaya perspektif DPR sebelum melanjutkan penyusunan dan pembahasan regulasi.

Habiburokhman menegaskan, penyusunan undang-undang perlu mempertimbangkan latar belakang ekonomi, politik, serta kondisi yang dihadapi Indonesia. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengikuti tren atau praktik negara lain, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nasional.

“Kami ingin dapat pencerahannya seperti apa. Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain. Tapi membuat undang-undang yang memang kita butuhkan dan yang sesuai dengan situasi kondisi bangsa kita,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU bersama para pakar hukum dan advokat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Komisi III turut mendalami berbagai aspek. Mulai dari pengawasan, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga potensi pemanfaatan aset yang selama ini belum optimal. Berbagai masukan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Salah satu pendalaman dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Legislator yang akrab disapa Gus Falah ini menyoroti perlunya mekanisme pengawasan khusus terhadap aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi berujung pada kriminalisasi.

“Apakah memang diperlukan satu institusi khusus untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset? Kita ingin memastikan kewenangan ini tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan kriminalisasi,” ujar Gus Falah.

Selain pengawasan, Gus Falah meminta penjelasan mengenai mekanisme penelusuran, pelacakan, dan pemblokiran aset. Ia mempertanyakan apakah tahapan tersebut perlu diatur secara terperinci dalam RUU Perampasan Aset atau dapat mengacu pada mekanisme yang telah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bagaimana mekanisme tracing, tracking, dan blocking aset ini akan diatur? Apakah perlu diperinci dalam undang-undang atau bisa mengacu pada mekanisme yang selama ini diterapkan PPATK dalam penanganan TPPU. Ini yang perlu diperhatikan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Gus Falah juga mendalami konstruksi pertanggungjawaban pidana, terutama hubungan antara konsep penyertaan dalam tindak pidana dan pihak yang menerima manfaat dari hasil kejahatan. Ia turut mempertanyakan indikator keberhasilan penerapan RUU tersebut, apakah diukur dari jumlah atau nilai aset yang berhasil dirampas maupun jumlah subjek hukum yang diproses.

Pertanyaan mengenai ukuran keberhasilan itu memperluas pembahasan dari sekadar jumlah aset yang diperoleh negara. Efektivitas regulasi juga berkaitan dengan ketepatan penentuan objek, kecermatan penelusuran, dan kemampuan mekanisme hukum menjangkau aset yang memenuhi persyaratan untuk dirampas. Pada saat yang sama, proses tersebut harus tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.

Pembahasan mengenai objek perampasan kemudian mendapat perspektif berbeda dari Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Ia menyoroti kemungkinan penanganan aset di wilayah perairan Indonesia, terutama kapal yang digunakan dalam tindak pidana serta kapal tenggelam atau terlantar yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan laut.

Hinca mencontohkan kapal Global 186 yang disebut dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika seberat 1,16 ton. Menurutnya, keberadaan kapal tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan cakupan objek perampasan aset. “Kalau kapal itu digunakan dalam tindak pidana, kita perlu melihat apakah kapal tersebut bisa masuk sebagai objek perampasan aset,” ujar Hinca.

Selain kapal yang digunakan dalam tindak pidana, Hinca mengangkat persoalan kapal tenggelam atau terlantar yang tidak diangkat oleh pemiliknya. Keberadaan kapal-kapal tersebut dapat menimbulkan persoalan keselamatan pelayaran dan lingkungan laut apabila dibiarkan. Ia menilai persoalan tersebut perlu turut dibahas agar penanganan kapal yang membahayakan perairan memiliki kejelasan mekanisme dan dasar hukum.

Ia juga membuka kemungkinan pemanfaatan aset di bawah laut untuk memberikan nilai ekonomi bagi negara, termasuk melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, potensi tersebut perlu diperhitungkan bersama biaya pengangkatan, pengelolaan, dan aspek hukum yang menyertainya. “Kalau memang ada nilai ekonominya, ini juga bisa kita kaji untuk kepentingan negara. Tetapi tentu harus dihitung apakah manfaatnya sebanding dengan biaya penanganannya,” ujarnya.

Gagasan tersebut memperluas pembahasan mengenai objek yang berpotensi ditangani melalui RUU Perampasan Aset. Meski demikian, kapal yang digunakan dalam tindak pidana dan kapal tenggelam atau terlantar memiliki persoalan hukum yang berbeda. Status kepemilikan, keterkaitan dengan tindak pidana, serta aturan pelayaran dan perlindungan lingkungan tetap perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan mekanisme penanganannya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono juga ikut menekankan pentingnya memastikan RUU Perampasan Aset disusun berdasarkan kebutuhan nasional. Ia meminta penjelasan mengenai konteks internasional pembentukan regulasi tersebut, termasuk kemungkinan pengaruh kepentingan global terhadap arah kebijakan Indonesia.

Bimantoro mempertanyakan kaitan pembentukan regulasi tersebut dengan kepentingan lembaga internasional, termasuk Bank Dunia atau World Bank. Menurutnya, konteks tersebut perlu dipahami agar penyusunan undang-undang tetap berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan Indonesia.

Selain konteks pembentukan regulasi, Bimantoro menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penelusuran dan perampasan aset. Ia menilai pengaturan kewenangan perlu disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Aspek lain yang menjadi perhatian Bimantoro ialah pengelolaan aset setelah disita atau dirampas. Menurutnya, biaya penyimpanan dan perawatan dapat memengaruhi nilai ekonomis aset apabila tidak dikelola secara optimal.

Ia memberikan gambaran mengenai kemungkinan penurunan nilai aset kendaraan yang semula bernilai Rp1 miliar. Setelah melalui penilaian, nilainya dapat menjadi Rp700 juta, bahkan berpotensi turun menjadi Rp300 juta hingga Rp400 juta ketika dijual jika pengelolaannya tidak memadai.

“Jangan sampai aset yang awalnya bernilai besar justru mengalami penurunan nilai karena proses penyimpanan dan pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik,” ujar Bimantoro.

Karena itu, dia menekankan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak cukup diukur dari banyaknya aset yang berhasil dikuasai negara. Nilai aset perlu dipertahankan agar proses tersebut benar-benar menghasilkan manfaat optimal. Bimantoro juga mengingatkan pentingnya mengelola hasil perampasan perlu dilakukan secara akuntabel sehingga kepentingan negara tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang berhak memperoleh pemulihan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mencakup tidak hanya kewenangan untuk menelusuri dan merampas aset, tetapi juga pengawasan aparat, tata kelola setelah perampasan, serta perlindungan hak korban. “Pun jangan sampai dalam upaya merampas aset, kita justru mengabaikan hak pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar