Terduga Pelaku Pencabulan Yang Viral Karena Sumpah Pocong, Rian Ditangkap Polisi

Uncategorized713 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Rian Antoni tersangka pencabulan yang sempat viral karena aksi sumpah pocong yang dilakukan dikediamannya beberapa hari lalu.

Rian ditangkap saat meminta sumbangan disalah satu warung makan di Jl GHA Bastari Jakabaring tepatnya didepan kantor Kejari Palembang Rabu (24/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Rian lalu digelandang ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kuasa hukum Rian, John Fredy SH meminta Polisi untuk menunjukkan surat penangkapan kliennya.

Baca Juga  Aniaya Pacar Gegara Cemburu Masih Dapat WA dari Mantan, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Kami minta Polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami, kami juga akan ke Polda,”kata John.
Diberitakan sebelumnya Rian dengan berjalan kaki mengenakan pocong bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel Senin (22/5) .

Kedatangan Rian bersama kuasa hukumnya untuk meminta keadilan atas kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
Rian Antoni terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel namun tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor saja.

Baca Juga  Calon Kepala Daerah harus Berani dan Visioner

Sesampainya di Polda Sumsel Rian dan kuasa hukumnya langsung menuju ke gedung Bid Propam Polda Sumsel untuk melayangkan surat permohonan meminta keadilan. Dalam surat tersebut juga ditembuskannya ke Presiden Joko Widodo, Puan Maharani, Kapolri, Kajagung dan ke sejumlah instansi hukum lainnya.

“Kami datang ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan dan simpati masyarakat atas kasus yang telah menjerat saya,” kata Rian kepada wartawan didepan Gedung Bid Propam Polda Sumsel, Senin (22/5).

Menurutnya dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkannyaa sebagai tersangka. Dirinya meminta polisi untuk melakukan gelar perkara ulang kasus tersebut.

Baca Juga  HUT Ke-73 Karangan Bunga Banjiri Markas Batalyon Kavaleri 5/DPC Karang Endah

“Kepada penyidik kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka, selama setahun ditetapkan sebagai tersangka saya menanggung bebab atas fitnahan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum kasus asusila tersebut sudah hampir rampung. Untuk itu dia juga meminta polisi untuk melakukan penahanan terhadap dirinya, karena dalam proses hukum dirinya kooperatif.

Komentar