Tahan RUU PPRT, Puan Maharani akan Dilaporkan ke MKD

Nasional744 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Sudah dua tahun RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) tertahan di Ketua DPR RI Puan Maharani, sehingga belum juga dibahas oleh DPR RI. Padahal, RUU itu sangat penting bagi 4,2 juta kaum perempuan yang bekerja di sektor domestik atau dalam rumah tangga. Khususnya terkait upah dan kekekrasan yang terjadi selama bekerja. Baik di dalam maupun di luar negeri.

“Jadi, jika Badan Musyawarah (Bamus) belum juga membawa ke paripurna untuk membahas RUU PPRT itu, maka kami akan melaporkan Ketua DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” tegas Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya.

Hal itu disampaikan Willy dalam forum legislasi “RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga” bersama Theresia Sri Endras Iswarini (Komisioner Komnas Perempuan), dan Eva Kusuma Sundari (Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT) secara virtual di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga  Pengkhianatan Jokowi dan Keluarga Karena PDIP Tolak Permintaan Perpanjangan Jabatan Presiden?

Menurut Willy, sejak 20 Juni 2020 RUU PPRT itu sudah di meja Ketua DPR RI, tapi sampai hari ini belum juga dibacakan di Paripurna DPR untuk dibahas. “Padahal, PRT itu selama ini tidak dilihat sebagai pekerja, tapi diperlakukan seperti budak, banyak terjadi kekerasan, diskriminatif, dan tak ada kepastian hukum. Kemenaker pun tak mampu memberikan perlindungan,” ujarnya.

Kedua, klasterisasi RUU ini melibatkan para psikolog, pakar hukum, pegiat pekerja rumah tangga dan tenaga kerja lainnya, agar PRT mendapat perlakuan yang wajar di dalam maupun luar negeri. “Sesungguhnya kita malu, bersurat tak pernah digubris. Juga, kenapa pimpinan DPR RI sampai hari ini belum merespon RUU PPRT ini. Maka, mekanisme pelaporan ke MKD itu harus dilakukan,” ungkapnya.

Baca Juga  Rakernas LPTNU, Wapres Minta Ciptakan Ahli Agama yang Moderat

Hal yang sama diungkapkan Eva Sundari, jika pihaknya berharap Puan Maharani mendukung untuk segera membahas RUU PPRT ini. Sebab, yang bekerja di sektor ini adalah kaum perempuan. Saya berharap Ibu Puan segera mengagendakan RUU PPRT ini ke paripurna DPR,” tambahnya.

Mantan anggota DPR RI darFPDI-P itu berjanji untuk terus menyuarakan RUU PPRT tersebut. Toh, pimpinan DPR RI seperti Cak Imin, Dasco, Rachmat Gobel sudah setuju. Saya yakin Golkar juga akan mendukung. “Kalaupun ada yang keberatan dengan draft RUU PPRT ini, kan bisa didiskusikan bersama. Apalagi, Presiden Jokowi sudah mendukung,” jelas Eva.

Theresia juga berharap RUU PPRT yang ada sejak 2004 atau sembilan belas tahun lalu, ini mendapat dukungan dari Ketua DPR RI. Apalagi menjelang pemilu 2024. Maka, dukungan Ketua DPR RI diharapkan sebagaimana dukungan kepada UU TPKS dan lainnya. “Sampai hari ini Komnas Perempuan menerima 2000-an pengaduan masyarakat terkait kekerasan PRT ini,” katanya.

Baca Juga  Gerindra: Jangan Adu Domba Relawan, TKN dan Toxic

RUU PPRT ini diharapkan memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2019-2024, tapi belum juga dibahas.(MA)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar