Prabumulih, Sumselpost.co.id – Atas telah di vonisnya hukuman mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan kepada mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdi Sambo,SH, SIK, pada beberapa waktu dalam kasus perencanaan pembunuhan brigadir Joshua tersebut, berbagai pendapat serta dukungan maupun apresiasi atas telah dijatuhi hukuman mati kepada Ferdi Sambo terus bermunculan.
Sama halnya dengan dua praktisi hukum Kota Prabumulih Sumatera Selatan Yaitu Yulison Amprani, SH, MH, dan Sanjaya, SH ,MH, yang juga menyatakan, sangat mengapresiasi atas putusan dalam kasus tersebut.
Menurut keduanya, bahwa vonis mati kepada Ferdi Sambo telah memenuhi rasa keadilan kepada keluarga korban serta masyarakat luas “Ya, vonis mati kepada FS, kami apresiasi putusan majelis hakim, dan itu telah memenuhi rasa keadilan keluarga korban, namun masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh terdakwa melalui kuasa hukumnya yaitu banding dan kasasi dan terkait putusan nantinya kita tetap mematuhinya,”ungkap Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH MH.(21/02/2023).
Ditambahkan, atas nama praktisi hukum Kota Prabumulih Sumatera Selatan, berharap apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim dengan telah memvonis terdakwa Ferdi Sambo tersebut, seluruh elemen masyarakat dapat memetik pelajaran dalam kasus itu, dan kasus ini sebagai contoh, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum (fiat justitia ruat coelum) dan berharap tidak terulang lagi dalam masa yang akan datang, dalam kasus tersebut “Pungkas dua pengacara kondang Kota Prabumulih usai jalani sidang di PN Prabumulih pada Selasa (21/02/2023).(JN).
Komentar