Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Konten Asusila

Uncategorized474 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pentransmisian Konten Asusila yang dilaksanakan di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (06/04/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty. Turut dihadiri Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel Kabid Egov Densyah, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel diwaliki Kabag Kemitraan dan Edukasi Andes Novytasary.

Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Hari Ini digelar konferensi pers tindak pidana pornografi atau pentransmisian konten asusila, hasil pengungkapan selama sebulan oleh Ditreskrimsus dalam hal ini Subdit V Tipidsiber Polda Sumsel.

Baca Juga  Gudang di Kertapati Terbakar

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban berinisial Bunga tanggal 15 Februari 2023 di kota Palembang, sedangkan pelaku inisial SAS di tangkap bulan April 2023 merupakan warga kota Palembang. “Dalam kasus ini kita mengamankan barang bukti berupa, 2 buah HP merk Oppo dan iPhone, kemudian dua buah sim card, beberapa screenshot foto korban yang sedang tanpa busana,” Bebernya.

Adapun kronologis kejadian, berawal  tanggal 18 April 2022 korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tan-Tan kemudian berlanjut ke WhatsApp untuk berkomunikasi kurang lebih hampir 1 tahun dari bulan April 2022 sampai kasus ini terungkap dan dilaporkan di bulan Februari 2023.

“Selama kurun waktu hampir 1 tahun perkenalan, pelaku beberapa kali meminta korban untuk video call sex. Di situlah pelaku mengscreenshot selama berkomunikasi atau video call dengan kondisi korban sudah tidak menggunakan busana. Setelah pelaku mendapatkan foto-foto yang berbau pornografi, kemudian pelaku mengancam korban melalui WhatsApp dengan meminta uang sebesar 5 juta rupiah,” Terang AKBP Putu Yudha.

Baca Juga  Rekan Media Bersama DMDI Gelar Khitanan Massal Gandeng Klinik Ummat

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut kepada teman-teman kampus korban, apabila tidak diberikan uang pelaku meminta korban mau melakukan hubungan seks,” Imbuhnya.

Modus dari pelaku agar bisa mengelabui korban yaitu pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan, dengan mengambil foto dan identitasnya seolah-olah anggota Polri sehingga korban percaya dan mau menuruti keinginan atau kemauan dari si pelaku untuk melakukan video call seks.

Baca Juga  FPB Gelar Cara Buat Pempek dan Kripik

Saat ini pelaku sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 junto, pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (niken)

Komentar