Sopir Bus Wisatawan Dari Riau Ditodong Pelaku Bersenpi di Belakang Monpera

Berita Utama1137 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Aksi penodongan kembali terjadi di kawasan wisata di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), kali ini menimpa seorang sopir bus pariwisata bernama Ilham Reza Hidayat (25) warga Kadis Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau yang ditodong di belakang Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (27/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Korban yang mengalami kerugian kehilangan satu buah dompet berisikan uang tunai Rp1,5 juta dan dokumen penting lainnya, lalu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga  FMSPR Sampaikan Pernyataan Sikap Soal Pulau Rempang Ke DPRD Sumsel, Ini Harapan Sultan Palembang

Kejadian bermula saat korban datang dari Jakarta hendak menuju ke Pekanbaru, namun tiba di Palembang melintas di Jembatan Ampera para wisatawan meminta berhenti untuk mengabadikan foto.

“Lalu, saya memarkirkan mobil di dekat taman skatepark. Mereka kemudian turun dan menuju keatas Jembatan Ampera sementara karena ingin buang air kecil saya menuju ke WC umum,” kata Ilham saat membuat laporan ke Polrestabes Palembang Senin malam.

Lanjutnya, di wc ramai sehingga mengantri dan tak lama ada telpon dari penumpang mengabarkan penumpang sudah naik semua dan siap melanjutkan perjalanan. “Karena belum usai buang air kecil, saya menyuruh duluan dengan sopir kedua dan saya akan menyusul dengan ojek online,” katanya.

Baca Juga  Permahum Sumsel Gelar Open Recruitmen Calon Kader Ke III

Masih kata korban, usai buang air kecil menuju ke mobil parkiran dan memang mobil sudah berangkat. “Saat saya hendak memesan ojek online inilah ada seorang tak dikenal mendekat, kemudian mengajak saya ke belakang Monpera sambil berkata bus nya nanti akan kembali lagi kesini,” katanya.

Sambungnya, sesampai dibelakang Monpera ternyata korban diminta uang Rp1,6 juta sambil mengeluarkan senjata api dari dalam tas. “Pelaku kemudian mengambil dompet saya berisikan uang Rp1,5 juta kemudian pergi,” katanya.

Baca Juga  Gelar ISSHMIC 2024, UIN Raden Fatah Bahas Revitalisasi Tradisi Melayu Indonesia

Sementara itu laporan dari korban sudah diterima anggota piket SPKT tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut

Komentar