Solidaritas 200 Jurnalis Menggema di Polda Sumsel, Kekerasan Wartawan Tak Boleh Berakhir Tanpa Keadilan

Berita Utama78 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kapolda Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan buntut dari intimidasi dan kekerasan dialami dua wartawan yang bertugas saat melakukan peliputan aksi damai mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus Palembang yang menyuarakan penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanganan kabut asap di Sumsel, dengan kelompok ormas/pembagi masker yang berujung keributan dan bentrokan antara dua kelompok massa yang berada di lokasi bersamaan beberapa hari lalu.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Ronny Samtana menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden bentrokan di depan Markas Polda Sumsel yang mengakibatkan sejumlah orang menjadi korban, termasuk dua jurnalis, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

“Saya selaku Kapolda Sumatera Selatan ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian yang menimpa rekan-rekan kita yang menjadi korban dalam bentrokan massa di depan Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu,” ujar Ronny.

Ia menegaskan, keprihatinan tersebut akan ditindaklanjuti dengan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian, termasuk menelusuri waktu, asal kedua kelompok yang terlibat, serta penyebab terjadinya bentrokan.

Menurutnya, sesuai instruksi Kapolri, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis terbaik.

“Kami telah memerintahkan Karumkit Bhayangkara beserta jajaran terkait untuk memberikan observasi dan perawatan medis terbaik kepada seluruh korban. Mereka juga ditempatkan di ruang perawatan VIP. Bahkan, keluarga korban yang datang dari jauh turut kami fasilitasi tempat menginapnya,” katanya.

Selain penanganan korban, Ronny mengatakan pihaknya diperintahkan melakukan investigasi secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah.

Ia mengajak para jurnalis dan pihak lain yang memiliki bukti berupa foto maupun rekaman video untuk menyerahkannya kepada kepolisian guna membantu proses penyidikan.

“Semua bukti akan kami tampung dan pelajari. Kami akan mendasarkan penyelidikan pada alat bukti yang ada. Kami tidak akan menutup-nutupi proses ini,” tegasnya.

Ronny juga mengungkapkan perkembangan penanganan perkara. Sebelumnya, polisi telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai provokator dan disebut membawa dua senjata tajam saat kejadian. Selanjutnya, dua orang lainnya dilaporkan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tiga orang tersebut. Kepolisian akan terus mendalami bukti-bukti yang tersedia untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan menggunakan scientific investigation. Rekaman video dan barang bukti lainnya akan kami dalami. Karena itu, kami meminta bantuan rekan-rekan jurnalis apabila memiliki foto atau video yang dapat mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa jurnalis merupakan mitra strategis kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, media menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan konsep
Polri bersama masyarakat.

“Bagi kami, wartawan adalah mitra kerja, teman, dan partner kepolisian. Media merupakan salah satu elemen utama dalam membangun sinergi antara polisi dan masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama menjaga hubungan baik dan menciptakan situasi yang aman,” katanya.

Ia menambahkan, kepolisian akan mendalami kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana yang relevan terhadap para pihak yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut.

Ronny menegaskan, Polda Sumsel tidak akan menoleransi tindakan premanisme maupun kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumatera Selatan. Kami tidak menoleransi aksi premanisme di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Koalisi Pers Sumsel memandang komitmen tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugas. Kemitraan pers dan kepolisian tidak menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan, termasuk dalam mengawal penanganan perkara yang melibatkan aparat atau terjadi di lingkungan institusi kepolisian.

Karena itu, proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan transparan dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, penanganannya juga harus mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain ketentuan pidana lain yang relevan.

Aksi solidaritas yang diikuti lebih dari 200 peserta itu menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Koalisi Pers Sumsel akan mengawal perkembangan penanganan perkara, termasuk realisasi investigasi menyeluruh yang dijanjikan Kapolda, pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta hasil evaluasi fungsi intelijen dan pengamanan.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dede Umar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolda Sumsel yang turun langsung menindaklanjuti persoalan intimidasi dan kekerasan terhadap dua wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Menurut Dede, insiden tersebut harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum, agar jurnalis dapat bekerja secara aman dan profesional tanpa tekanan maupun ancaman kekerasan.

“Tentu ini menjadi tanggung jawab dan tugas baru bagi Kapolda Sumsel untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Selatan. Jurnalis merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan tugas profesi untuk menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, keselamatan mereka saat melakukan peliputan harus mendapatkan perlindungan,” ujar Dede.

Ia menegaskan, AMKI Sumsel mendukung upaya pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. Namun, komitmen yang disampaikan Kapolda harus diikuti dengan langkah konkret, mulai dari mengungkap seluruh pihak yang terlibat, memproses pelaku sesuai hukum, hingga mengevaluasi sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap wartawan berhenti hanya pada beberapa orang yang sudah diamankan. Apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan yang melakukan peliputan di lapangan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, apalagi kekerasan, hanya karena menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pers memiliki fungsi untuk menyampaikan fakta dan mengawasi jalannya kehidupan publik. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata kepentingan profesi, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” katanya.

Ia berharap evaluasi menyeluruh yang dijanjikan Kapolda Sumsel dapat mencakup prosedur pengamanan kegiatan masyarakat, koordinasi petugas di lapangan, serta langkah pencegahan terhadap tindakan kekerasan yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis dan warga.

AMKI Sumsel, lanjutnya, mendorong agar komunikasi antara kepolisian dan organisasi pers terus diperkuat tanpa mengurangi independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Hubungan baik antara pers dan kepolisian harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing. Pers menjalankan fungsi jurnalistik, sedangkan kepolisian bertanggung jawab menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jika terjadi kekerasan terhadap wartawan, proses hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

(niken)

Komentar