Sidang Kedua Gugatan PTUN Palembang No 23/G/2023/ PTUN. PLG Mengenai Perberhentian Jabatan Direktur Pasca Sarjana Unsri

Uncategorized732 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Panggilan sidang kedua atau pemberitahuan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan nomor perkara: 23/G/2023/PTUN.PLG yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Rabu (17/5/2023)

Sidang gugatan tata usaha negara ke PTUN Palembang terhadap Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) atas perbuatan menerbitkan surat pemberhentian Prof. Dr. Ir. Amin Rejo M.P (Penggugat) dari jabatan selaku Direktur Pascasarjana Unsri.

Prof DR Ir Amin Rejo MP selaku Penggugat mengatakan, ” kami masih melengkapi materi. Setelah di tanya oleh majelis hakim. Pihak dari rektorat berikan SK, pertama pencabutan SK yaitu 350 tentang PAW kemarin artinya bapak Amin tidak berhak lagi pada Tanggal 12,” katanya

Baca Juga  Semarak Isra’ Mikraj Desa Matas, Da’i Reno : Ayo Tingkatkan Kualitas Shalat dan Perbanyak Infaq

Amin menjelaskan, Tanggal 15 SK pemberhentian saya jadi dua kali berhenti masa jabatan 2020-2024. Intinya dalam rangka untuk menjadi perguruan tinggi PT MBH sehingga yang terkemuka dan berbasis riset yang mencapai What Class University ( WCO).

” Kedua saya diberi tugas sebagai kepala pusat inkobator bisnis dan kewirausahaan. Lalu beliau menyatakan harus bisa basis bahasa inggris dan Pengalaman study luar negeri, Mempunyai jaringan riset, memiliki kemampuan terobosan pendapatan mahasiswa asing,” jelanya.

Baca Juga  Melerai Rekan Cekcok, Okta Dianiaya Hingga Luka -Luka

Amin menuturkan, Seharusnya saya di angkat dulu kepala pusat inkobator baru ada Pencopotan saya adanya karena saya diberi jabatan inkobator. Karena saya masih ingin membantu pak Anies sampai selesai.

” Langkah selanjutnya kami akan mencabut gugatan 360 lalu kita ajukan gugatan baru. Mudah-mudahan paling lambat Senin saya sudah ajukan keberatan SK tanggal 15 dengan syarat-syarat pemberhentian. Karena saya bicara ke rektor setelah mereka balas dan saya akan mendaftarkan ke PTUN. (Ocha)

Komentar