Sidang di PA Muara Enim, Tergugat Mat Sanihan Menangkan Perkara Lahan Senilai 2,2 Milyar

Berita Utama1728 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Setelah melaksanakan rangkaian persidangan demi persidangan di Pengadilan Agama (PA) Muara Enim tersebut, justru akhirnya penggugat dalam perkara ahli waris yang ditujukan kepada tergugat tersebut, terungkap dapat dimentahkan oleh tergugat dalam sidang putusan di Pengadilan Agama (PA) Muara Enim pada Kamis (07/12/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Muara Enim, H Muhamad Mum’min S.HI,MH, didampingi anggota majelis hakim dalam Amar Putusan Mengadili dan Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ), serta Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara, yang mana dalam Amar putusan juga telah diterbitkan surat salinan putusan dengan nomor : 781/pdf.G./2023/PA.ME.

Baca Juga  Disambut Tokoh dan Ketua Presidium 6 Kecamatan RAPI Komitmen Siap Dorong RL2 Jadi DOB Serta Bangun Infrastruktur

Sementara diketahui dalam perkara pewarisan tersebut, penggugat yakni atas nama Asmia Binti Matam, yang tercatat sebagai warga Desa Dangku Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sedangkan Tergugat atas nama Mat Sanihan Bin Matam, juga merupakan warga yang sama dalam perkara tersebut, telah dikuasakan oleh kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH dan rekan.

Usai memenangkan dalan perkara pewarisan tersebut, kuasa hukum tergugat Usman Firiansyah SH, mengungkapkan, rasa syukurnya karena dalam perkara pewarisan yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Muara Enim dari bulan September 2023 lalu, akhirnya perkara pewarisan tersebut dapat kita menangkan setelah ketua majelis hakim memberikan sidang putusan pada hari ini, dan terungkap dalam perkara yang telah kita pelajari dan kita amati secara cermat serta dengan didukung para saksi,alat bukti, dan secara hukum Islam Al-Qur’an dan Hadist, penggugat ternyata diduga kuat melakukan pemalsuan data surat ahli waris, karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Baca Juga  Ibu Muda Dijambret Saat Dibonceng Naik Motor

“Amar putusan pengadilan telah menyatakan Penggugat bersalah dan wajib membayar denda dan selanjutnya kami selaku kuasa hukum tergugat meminta kepada penggugat dapat berlapang dada serta dapat dijadikan pelajaran dan kembali menjalin kekeluargaan dengan baik,”tegas Usman Firiansyah,SH (07/12/2023).

Ditambahkan Usman, bahwa atas sidang putusan oleh majelis hakim PA Muara Enim yang mana perkara tersebut telah kita menangkan ini, Klien kami atas nama Mat Sanihan Bin Matam (Tergugat.red) telah memenangkan perkara lahan senilai Rp.2,2 Milyar,”tambah Usman.

Baca Juga  Terapi Semua Penyakit Merendam Kaki dan Tangan, Metode Mang Em 19 Ilir

Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Penggugat pasca usai putusan sidang di PA Muara Enim hari ini (07/12/2023), namun konon kabarnya terkait perkara pewarisan tersebut, mirisnya antara penggugat dan tergugat disebut -sebut merupakan adik beradik kandung yang berdomisili didesa Dangku Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.(JN*)

Komentar