Sepasang Kekasih Jadi Mucikari, Jual Anak Dibawah Umur

Uncategorized702 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap sepasang kekasih Kgs Dery Andreansyah dan kekasihnya Laila alias Kila yang menjadi mucikari prostitusi online dengan menjual dua anak dibawah umur.

Keduanya langsung diamankan ke Polrestabes Palembang bersama barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone (HP) merek Oppo, 1 unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.

Kedua pasangan mucikari ini melakukan ekploitasi dan seksual dengan menawarkan dua anak dibawah umur berinisial AD (20) dan AR (17) melalui aplikasi michat kepada lelaki hidung belang seharga Rp 600 ribu short time atau satu kali kencan.

Baca Juga  Sekda Muara Enim : Sudah Kita Perintahkan Dinas Terkait, Turun dan Berantas DBD

Namun, berdasarkan informasi masyarakat, Unit PPA melakukan penyelidikan under cover dan berhasil menangkap tersangkanya di salah satu rumah kost yang beralamat di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Rabu (4/1) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan penangkapan pasangan ini berawal anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi dari WhatsApp (WA) bantuan polisi atau Banpol.

Baca Juga  "Sambo di Vonis Mati" Ini Pendapat 2 Praktisi Hukum Kota Prabumulih

“Mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan, dan benar bahwa kedua tersangka ini terlibat perkara pedagang anak dibawah umur dan sebagai mucikari. Dengan anggota melakukan under cover dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar AKBP Haris Dinzah, Sabtu (7/1).

Selain itu kedua korban juga diamankan dan dievakuasi.

“Modusnya menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat atau Wa, seharga Rp 600 ribu satu kali kencan,” tukasnya.

Kedua pasangan dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 9, Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga  Gudang BBM Ilegal Simpang Tanjung Belimbing Terbakar, Kapolres Muara Enim : Pemilik Gudang Sudah Diamankan

Tersangka Kila mengakui perbuatannya sudah menjadi mucikari dua korban yang ditawarkan kepada lelaki hidung seharga Rp 600 ribu.

“Jika ada yang memesan melalui WhatsApp langsung kami antarkan ke penginapan, kemudian uangnya saya mendapat Rp 100 ribu dan Rp 500 ribu bagian kekasih saya Dery,” katanya

Komentar