Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, M. Yusuf Diciduk Polisi

Berita Utama77 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M. Yusuf (40), warga Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Bangunrejo, Kecamatan Pagaralam Utara, ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Sidorejo.

Baca Juga  Lapas Pagaralam Gelar Sidang TPP Bahas Usulan PB, CB, dan Tamping

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka berada di sekitar Perumnas Griya Bangun Sejahtera. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” kata Iptu Doris.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,06 gram, dua plastik klip, satu kotak rokok, satu pirek kaca, satu jarum, satu korek api, serta selembar kertas timah rokok. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Baca Juga  KOPZIPS Gelar Ziarah Makam Nyi Gedeh Ing Pembayun, Ini Pesan Sultan Palembang

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku narkotika tersebut adalah miliknya yang digunakan sekaligus diperjualbelikan. Saat ini M. Yusuf beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun,” tegas Doris.

Baca Juga  Lion Air Buka Rute Baru Palembang-Bali Perkuat Konektivitas dan Dukung Pariwisata Sumsel

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini. (Rep)

Komentar