Selain Pengawasan, DPR Berharap Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 Capai 80%

Nasional741 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berharap partsipasi masyarakat dapam pemilu 2024 mencapai 80%. Kuntuk itu, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus mengoptimalkan semua instrumen dalam proses pemungutan suara ini, termasuk pengawasan khususnya dalan proses tahapan kampanye di masa tenang agar tidak mercederai proses demokrasi.

“Itu akan menjadi catatan sejarah kita ketika partisipasi publik sangat tinggi dalam pilpres 2024. Jangan sampai partisipasi publik lebih rendah dari pemilu 2019,” tegas Ketua DPP PKB itu.

Hal itu diungkapkan Syaiful Huda dalam dialektika demokrasi “Peran DPR Kawal Tahapan Pemilu Usai Pendaftaran Capres” bersama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dan pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut kata Syaiful Huda, di masa kampanye ini semua gagasan terbaik dari tiga capres harus mendapatkan ruang sebaik baiknya; ada diskusi yang produktif agar bisa menaikkan level politik yang tidak pragmatis ini, tapoli sebagai agenda perjuangan dan perbaikan ke depan.

Karena itu kata dia, sejelek apapun program dan gagasannya setidaknya, itu akan lebih baik ketimbang terjebak pada politik pragmatis. “Siapa yang disokong oleh logistik dan institusi kekuasaan, lalu pasti akan menjadi pertimbangan rakyat untuk memilih maka hal itu tidak produktif,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kepala Desa Hindari Penyalahgunaan Dana Desa

Tahapan selanjutnyan yaitu dalam masa tenang akan menjadi pertaruhan pilpres 2024, karena banyak pihak yang menengarai berbagai potensi yang bisa saja terjadi pelanggaran untuk memanfaatkan berbagai instrumen dan berbagai resource yang dimiliki oleh masing-masing paslon untuk menang.

Menurut Fahri Hamzah kalau mau menciptakan pemilu yang tidak lebih tegang seperti sekarang ini, maka harus menata secara serius terkait UU Parpol dan UU Pemilu. Dimana UU Parpol harus menegaskan otoritas partai politik sebagai satu-satunya peserta di dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

“Itu penting karena UUD NRI 1945 bilang demikian. Partai politik itu harus punya confidence dari awal, untuk mendesain bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik, sehingga kedisiplinan jenjang dalam karir politik, keanggotaan, afiliasi partai, ID partai itu harus dimatangkan,” ujarnya.

Sehingga ke depan nggak ada lagi pengusaha di tengah jalan yang punya uang tiba-tiba numpang dengan jadi caleg, calon kepala daerah, capres, cawapres, parpol harus berani itu. “Parpol boleh nggak punya uang, tapi jangan karena kita nggak punya uang lalu memberi kesempatan kepada para pemilik uang untuk masuk dalam politik,” katanya.

Baca Juga  Pemilu 2024 Masa Transisi, Mahfuz Sidik Berharap Pembelahan Politik 2019 Tidak Terulang di 2024

Untuk itu, pendulumnya di satu sisi partai politik harus serius mengatur karir orang politik, partai politik tidak boleh berlonggar-longgar soal keanggotaan. Ia mengusulkan adanya kebebasan dari kader Partai politik yang menjadi pejabat publik. Kalau dua pendulum itu diselesaikan, maka positif bagi partai politik ke depan. “Jadi, partai politik yang berpotensi menjadi organisasi privat atau organisasi bisnis, itu harus dihapus,” jelas Fahri.

Yang kedua, adalah revisi UU Presidential threshold/PT (20%). PT itu harus diakhiri, dihapus juga parliamentary threshold. “Biarkan siapapun yang sampai Senanyan ini. Seperti anggota DPRD ga perlu pakai threshold meski yamg lolos itu satu orang,” pungkasnya.

Yusak Farchan mengatakan
dari 11 tahapan pemilu, kini sudah masuk pada tahapan ke-6, pencalonan tinggal tersisa 5 tahapan lagi; kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan penghitungan suara. Selanjutnya, penetapan hasil pemilu dan yang terakhir tentu adalah pengucapan sumpah atau janji presiden-wapres terpilih DPR/DPD dan DPRD.

Baca Juga  Ketua DPD Dorong Pemerintah Australia Libatkan UMKM dalam Kerjasama Bilateral

“Dari 11 tahapan itu tidak ada yang paling menarik, kecuali memang dua tahapan, pertama tahapan kandidasi atau pencalonan, yang kedua tahapan kampanye. Nah di tahapan kandidasi yang sangat panjang, terutama di pilegnya ini dan ini kan memang kita disusguhi banyak dansa-dansa politik bahkan drama-drama poitik.
Misalnya Gibran sebagai cawapres Prabowo, ini juga mencengangkan publik dan itu diambil dalam momentum last minit, satu hari sebelum pendaftaran capres ke KPU,” ungkap Yusak.(MM)

 

Komentar