Satu dari Dua Pembunuh Pemilik Warkop di Indralaya Ditangkap Polisi

Berita Utama1008 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Satu dari dua pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung kopi (warkop) di Indralaya pada penghujung April lalu ditangkap Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir. Pelaku bernama Apriadi Darma alias Colet (30).

“Yang bersangkutan kami amankan tadi malam di wilayah Kertapati, Palembang. Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Minggu (7/7/2024).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sarung pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas.

Baca Juga  Team Gabungan Polsek Gelumbang Kembali Bongkar Paksa Gudang BBM Ilegal Desa Sigam

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang kini melarikan diri.

Sebelumnya, korban tewas bernama Putra Ramadan (23 tahun) dianiaya di warung kopi miliknya tepatnya di wilayah Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.
Kronologi tewasnya Putra diungkapkan istri korban bernama Monika.

Menurut Monika, suaminya itu memergoki dua orang pria yang tidak bayar tagihan kopi saat nongkrong di warkop pada Sabtu (27/4/2024) pagi sekira 05.00.

Baca Juga  Polda Sumsel Selenggarakan Sidang Kelulusan Akhir Tingkat Panda Seleksi Penerimaan Terpadu Penerimaan SIPSS

“Suami saya mau tagih uang minuman ke dua laki-laki itu karena memang belum bayar. Tapi malah kabur,” kata Monika.
Saat berupaya menagih pembayaran, korban ditusuk menggunakan pisau oleh para pelaku.

Korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian tubuh.

Tak hanya suami, Monika juga mengalami luka sabetan pisau di bagian perut.
Setelah menganiaya monika dan korban, kedua pelaku mengendarai sepeda motor matic itu kabur ke arah Palembang.
Korban yang terluka parah dibawa ke Rumah Sakit Ar-Royyan Indralaya dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan.

Komentar