Muba Sumselpost.co.id- Setelah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, Muchsin (58) mantan seorang General Manager (GM) PT. Sawitri Agro Lestari (SAL) akhirnya dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Muchsin diduga telah melakukan penggelapan jabatan pada rentang waktu tahun 2019 hingga bulan Maret 2023, hingga SAL yang berada di Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 061.707.500.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Laporan kami terima pada tanggal 7 Juli 2023, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B.192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel, dan peristiwanya sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga Maret 2023, saat tersangka Muchsin menjabat sebagai General Manager Pt. Sawitri Agro Lestari.
Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, akhirnya Muchsin pada hari Selasa (07/11/2023) kami tetapkan menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan yang selanjutnya kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Iptu Dedy Kurniawan, Minggu (12/11/2023).
Tambahnya, adapun pasal yang kami terapkan terhadap tersangka Muchsin adalah pasal 374 KUHP, yaitu penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tegas Kasat. (Ulandari).
Komentar