Palembang, Sumselpost.co.id – Mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budi Setiawan melaluinya pengacaranya, Jus Sunardi SH melaporkan empat pejabat Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel inisial MY, AS, Ed dan KAS sedangkan seorang notaris berinisial AA ke SPKT Polda Sumsel. Laporan tersebut diterima pada Sabtu (4/2).
Sakim sendiri tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pakjo. Pelapor Sakim merasa telah ditipu sekaligus dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh kelima terlapor.
Jus Sunardi mengatakan, kliennya melaporkan keempat pejabat dan seorang notaris tersebut lantaran telah membatalkan tujuh buah sertifikat tanah seluas satu hektar yang ada di Kabupaten OKU Timur.
Tanah tersebut dibeli beberapa tahun silam dan telah dibalik nama atas nama Sakim.
“Awal dari transaksi jual beli tanah tersebut para terlapor ini menjelaskan jika tidak ada permasalahan baik tanah maupun sertifikat tanah yang akan dibeli oleh klien kami. Tapi begitu dibaliknamakan atas nama klien kami dikatakan tanah tersebut bermasalah,” beber Jus.
Jus Sunardi juga mengaku kliennya tak habis pikir dengan perlakuan oknum tersebut. Karena menurutnya ketujuh sertifikat yang dibaliknamakan tersebut sudah resmi.
“Tapi malah dibatalkan secara sepihak, dan yang lebih parah lagi sampai klien kami dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencaplokan tanah dan pemalsuan sertifikat dan kini mendekam di Lapas Pakjo,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkannya dan saat ini laporannya masih dalam penyelidikan petugas Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Komentar