Palembang, Sumselpost.co.id – Rio Anggraini alias Angga (23) diamankan Warga Perumahan Surya Akbar 1 RT 31 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang diamankan warga lantaran melakukan aksi pengrusakan rumah milik warga Kamis (27/4) siang. Tidak tanggung tanggung rumah yang dirusak pelaku mencapai tiga unit akibatnya rumah warga mengalami kerusakan parah hingga sedang.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukarami, Palembang.
Ketua 31 Mujiono mengatakan pelaku Angga merupakan warganya yang tinggal hanya berdua dengan orang tuanya. Angga dan orang tuanya tinggal dikontrakan, sehari hari Angga bekerja serabutan.
“Bulan delapan ini pemilik rumah tidak memperpanjang kontrak rumah yang tinggali pelaku, mungkin mendengar inilah pelaku marah sehingga melakukan pengrusakan rumah warga sekitar,”kata Mujiono.
Menurutnya pelaku merusak rumah kosong milik warga sekitar dengan melempari atap dengan batu dan kayu. Dari tiga rumah yang dirusak satu mengalami rusak parah dan duanya rusak sedang selain itu pelaku juga mengambil dua galon cat ukuran 25 kilogram.
“Saat pelaku melakukan pengrusakan ada warga bernama yang berusaha menegurnya namun pelaku marah sambil membawa golok lalu mengancam Eko. Eko pun mengajak warga beramai ramai mengamankan pelaku,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Mujiono, pelaku sebelumnya pernah melakukan hal yang sama dan pernah menganiaya ibunya hingga luka dikepala karena hendak menjual pompa air untuk membeli narkoba. Saat itu, orang tua pelaku datang menghubungi Mujiono untuk melaporkan pelaku.
“Saat itu orang tua pelaku datang ke saya untuk melaporkan anaknya ke polisi tapi saya nasihati kalau itu masih anak sendiri sehingga orang tua pelaku tidak jadi melapor ke polisi,” katanya.
Komentar