Rokok-Mikol Ilegal Rp12,1 M Masuk Palembang, Dimusnahkan KPPBC TMP B Palembang

Berita Utama565 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tapi tersangka tak dihadirkan, Rabu (13/12).

Kali ini, barang bukti satu tahun terakhir yang dimusnahkan berupa 17.646.428 batang rokok ilegal dan 103,75 liter minuman beralkohol (mikol).

Total nilai dua jenis barang itu diperkirakan merugikan keuangan senilai Rp12,1 miliar.
Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari hasil pengawasan dan penindakan setahun terakhir.

Baca Juga  Rini Gagal Loncat Dari Jembatan Ampera Untuk Bunuh Diri

Berkolaborasi dengan aparat TNI, Polri, Kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya. Ada juga barang titipan.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Mungkin dapat mengganggu kesehatan maupun merugikan keadaan ekonomi dan sosial,” imbuhnya.
Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumsel.

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Ikuti Upacara HUT RI ke-78 Di Lapangan Merdeka Muara Enim

Dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumsel.

Komentar