Muara Enim, Sumselpost.co.id – Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu tahun 2023 Kelurahan Tungkal Kabupaten Muara Enim sekaligus apel siaga dilaksanakan di Sekretariat PPS (Kantor Kelurahan Tungkal) Minggu Pagi (12/2).
Sebanyak 12 Petugas Pantarlih diambil sumpah oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tungkal atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sesuai yang diamanahkan Undang – undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemlihan Umum pasal 57 bahwaPPS berwenang membentuk dan mengangkat Petugas Pantarlih.
KM Husni Amri Ketua PPS membacakan amanah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan kepada petugas Pantarlih yang terpilih untuk selalu berkoordinasi dengan Tokoh masyarakat, pemuka agama dan pihak lainnya, dalam menjalankan tugas.
Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan pemilu selanjutnya, jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak vali, dapat dipastikan tahapan pemuktakhiran selanjutnya terganggu.
Terakhir dalam sambutannya, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, untuk itu perlu ada kesiapan pantarlih dalam menjalankan tugas,”Pungkasnya.
Lurah Tungkal Evi Fitriani, SE dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Petugas Pantarlih yang baru saja dilantik dan semoga dapat menjalankan tugas yang amanah dan bertanggung jawab.
“Selamat Bertugas dan sukses menjalankan tugas sebagai petugas pantarlih dikelurahan tungkal,”Ujarnya.
Dihadiri Lurah Tungkal, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Muara Enim, Pengawas Pemilihan Umum Desa dan Kelurahan (PKD) Tungkal.
Komentar