Residivis Kambuhan Diringkus Polsek Tanjung Agung, Ini Kasusnya

Uncategorized693 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Seorang tercatat sebagai residivis kambuhan diwilayah hukum Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung atas nama Edi Candra.

Pelaku Diringkus atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin (22/05/2023) sekitar pukul 05:00 WIB, di salah satu rumah warga, yang mana Pelaku diketahui memasuki rumah dengan cara mendongkel satu lembar papan kayu pada jendela depan rumah korban Setelah masuk, pelaku mengambil 5 karung biji kopi yang berada di dalam rumah, dengan total berat 250 kilo gram.

Pelaku kemudian keluar dengan membawa Karung-karung tersebut melalui pintu belakang dan memutuskan kawat pagar belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Anak

Sementara atas peristiwa tersebut, Anak korban, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, berhasil diketahui identitas para pelaku. Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku yang merupakan residivis kambuhan bernama Edi Candra bin Tasudin sedang berada di Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana SH memerintahkan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Syawaluddin SH untuk segera mengamankan Edi Candra yang diduga sebagai pelaku tersebut. Alhasil pelaku berhasil diamankan saat berada di jalan Desa Padang Bindu pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia benar telah melakukan pencurian 5 karung biji kopi bersama temannya yang bernama RD (masih dalam pencarian ).

Baca Juga  Rindu Berbuat Kebaikan Ala Bikers Soleh Honda Community

Selanjutnya, pelaku Edi Candra dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk proses lebih lanjut dalam penyidikan kasus tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH Melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH, membenarkan dan mengatakan satu pelaku tindak pidana Curat barhasil kita amankan saat sedang berada di Desa Padang Bindu dan saat ini telah berada di Mapolsek Tanjung Agung.

Baca Juga  Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Digerebek Polisi

Dan satu rekan pelaku yaitu Saudara RD yang juga merupakan Residivis saat ini masih dalam pengejaran petugas kita.
Pelaku Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada pelaku yang saat ini masih buron kami menghimbau untuk segera menyerahkan diri,”tegasnya. (JNP)

Komentar