Polisi Peredaran Gagalkan 30 kg Ganja Saat Melintas di Palembang

Uncategorized459 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Sebanyak 30 kilogram (kg) Ganja berasal dari Medan yang akan dikirim ke daerah Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), berhasil digagalkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (27/1) sekira pukul 17.45 WIB, di Jalan Baypass, Alang – Alang Lebar, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, dan dengan tersangka EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jabar.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menerangkan penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman Ganja yang dibawa melalui sebuah bus antar kota antar propinsi (AKAP).

“Anggota Satres Narkoba lalu berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus,” katanya, Senin (30/1).

Baca Juga  Truk Muatan Kayu Dikhawatirkan Warga Ambrol

Dari hasil pemeriksaan didapatkan gerak -gerik pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan Ganja.

“Anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” jelasnya.

Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib lanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan didapati kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.

“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Dijelaskannya cara pengirimannya sendiri menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram ini. “Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran pengiriman barang haram,” tukasnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Mobil dan Motor Ditangkap

“Saya sudah dua kali melakukan pengiriman ganja, yang pengiriman pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan yang ini pengiriman kedua juga tertangkap,” akunya.

EF mengaku kalau upah pengiriman sendiri baru diberikan Rp2 juta. “Saya di upah Rp9 juta tapi baru diberikan uang muka Rp2 juta, sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” katanya.

Komentar