Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Berita Utama1458 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin di rumahnya, Senin (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya aksi ini diketahui di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengatakan, kejadian bermula korban SN (18) sedang bermain handphone bersama dua temannya di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Napak Tilas Sidoing Rejek Komunitas Koboi Disambut Sultan Palembang

Kemudian, tersangka dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban dan merampas handphone yang dipegang korban.

Akibat kejadian, korban kehilangan yakni 1 buah handphone merk Samsung dengan total kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.

“Laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Hendri Permana di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa (8/8).
Menurutnya , tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru keluar menjalani hukuman.

Baca Juga  KOPZIPS Ziarahi Makam Raja Palembang, Miris Kondisinya Kurang Terawat

“Untuk kronologi kejadiannya, saat itu korban berdiri di depan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampasnya,” ujar Hendri Permana.

Sementara itu, tersangka M Prayogi mengakui perbuatannya.
Uangnya untuk membeli kebutuhan sehari – hari saja, karena tidak ada pekerjaan tetap,” katanya.

Komentar