Terbukti Perintahkan Pungli, Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari Divonis Hakim 2 Bulan Penjara

Berita Utama521 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung kembali melaksanakan sidang perkara Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada Senin (14/08/23) kemarin.

Berkas perkara Tipiring yang ditangani oleh Polres Muara Enim terkait dengan kasus Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Baturaja, khususnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Dalam sidang yang dipimpin dengan Hakim Tunggal Joni Mauluddin, SH, Terdapat 2 terdakwa yang dihadapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) sebagai pelaku dalam kasus tersebut yaitu Terdakwa Eriansyah bin Abedan selaku Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari, dan Terdakwa Satah Darma selaku Penasehat LSM tersebut, di mana ke 2 terdakwa ini terungkap yang memerintahkan ke 6 tersangka yang saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II Muara Enim untuk melakukan pungli di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

Baca Juga  Suami Siram Air Keras Istri di Prabumulih Jadi Berita Hangat

Setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dan para saksi serta alat bukti yang disampaikan oleh Penyidik selaku kuasa dari Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ringan sebagaimana Pasal yang dipersangkakan pasal 504 ayat ( 2 ) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa 2 (dua) terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana memerintahkan melakukan Pungli
2. Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan,
3. Memerintahkan agar ke 2 (dua) terdakwa untuk segera ditahan di Rutan/lapas kelas 2 B Muara Enim,
4. Menetapkan Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 169.000, – dirampas untuk negara dan Barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan,
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Baca Juga  Tiga Beradik Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Talang Kelapa Ditangkap

Selanjutnya ke 2 terdakwa setelah mendapatkan surat perintah eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, dilimpahkan ke Lapas kelas II B Muara Enim untuk menjalani hasil putusan hakim yang sudah Inkrach tersebut.( Jnp)

Komentar