Muara Enim Sumselpost.co.id – Ketua Projo Muara Enim, Deny Eka Chandra menyoroti makin maraknya kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Muara Enim dan sekitarnya terhadap dampak positif dan negatifnya.
Dikatakan Deny, bahwa dengan hadirnya industry pertambangan maka juga akan berdampak bagi peningkatan pertumbuhan perekonomian, kesempatan kerja, peningkatan pendapatan negara mulai pajak dan non pajak berupa PNBP yang terdiri dari Iuran Tetap, Iuran Produksi (Royalti) dan atau Penjualan Hasil Tambang (PHT) serta multiflyer effek lainnya, namun kita tidak menutup mata bahwa kehadiran industri pertambangan di Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat juga menimbulkan dampak negatife yang perlu sama-sama diminimalisir diantaranya penurunan kualitas lingkungan udara maupun kualitas air permukaan, debu batubara yang berterbangan yang terhisap menahun bisa menjadi penyakit dimasa yang akan datang. Belum lagi persoalan hauling batubara yang masih menggunakan jalan umum baik yang dari Tanjung Enim menuju ke jalan servo ataupun siway yang ada di Muara Lawai atau sebaliknya dari Lahat yang menuju kearah lampung dan itu sering menyebabkan kemacetan dan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, perubahan bentang alam dan konflik lahan, kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang tidak serius dilakukan oleh Pemegang IUP serta keberpihakan Perusahaan Tambang dan Kontraktor Nasional terhadap pengusaha lokal yang masih kurang.
Lanjut Deny lagi, Padahal sesuai amanah Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Junto PP 96 Tahun 2021 Pasal 137 dan Pasal 138 bahwa Pemegang IUP maupun Pemegang IUJP wajib memberikan pekerjaan yang didapatkan kepada kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.
Harusnya hadirnya perusahaan tambang di Kabupaten Muara Enim utamanya yang sudah besar seperti PT Bukit Asam, Tbk, PT Pama Persada Nusantara, PT Pusaka Bumi Transportasi, PT Madahani Talatha Nusantara, PT. Satria Bahana Sarana, PT Ulima Nitra, PT Bina Sarana Sukses, PT Lematang Coal Lestari serta Pemegang-Pemegang IUP yang berproduksi besar seperti PT Musi Prima Coal, PT Manambang Muara Enim, PT Bara Anugrah Sejahtera dapat bersinergi serta tumbuh dan berkembang bersama dengan pelaku usaha lokal, apalagi beberapa pengusaha lokal sudah tertib perizinan dan memiliki IUP sebagai syarat untuk bekerja ditambang.
“Ya , selaku Ketua Projo Muara Enim mengingatkan kepada pengusaha tambang untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila tidak mau dan tetap bandel tidak ikuti aturan, maka tidak segan akan melaporkan kepada Bupati, Gubernur sampai Ke Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perizinan perusahaan tambang yang tidak mau bersinergi tersebut,”ungkap Denny.(jnp)
Komentar