Palembang, Sumselpost.co.id – ZL pria diduga melakukan pembakaran terhadap rumah warga di Jalan Pangeran Abdul Rohim, Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, akhirnya ditangkap di kawasan 3 Ilir, Kota Palembang oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Selasa, (5/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Dengan mengunakan baju kaos warna Kuning bercelana pendek dan memakai topi berwana coklat, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
ZL pun tidak mengaku bahwa dia melakukan pembakaran tersebut dan bermotif asmara.
ZL sedang diperiksa oleh petugas Piket Satreskrim Polrestabes, Palembang, Unit Pidsus (Pidana Khusus).
“Sudah diamankan namun hingga kini masih kita lakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut, ” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.
Sebelumnya sebanyak dua unit rumah di Lorong Roda terbakar, Selasa (5/3).
Rumah tersebut disebut sengaja dibakar oleh ZL. Dari informasi warga, Z menyukai seorang wanita yang berstatus istri orang lain.
Menurut Ketua RT 19 Suwanti (60), terduga pelaku disebut warga menjalin hubungan dengan salah satu warga yang merupakan istri orang lain.
Bahkan pelaku pernah mengancam akan membakar rumah yang ada di lorong Roda.
“Si oknum ini pernah mengancam jika wanita tersebut tidak mau dinikahi, mau dia bakar. Namun yang dibakar ini bukan rumah wanita yang dia sukai itu,” kata Suwanti .
Terduga pelaku juga dikenal kerap membuat onar, dan beberapa kali meresahkan warga.
Komentar