Kabut Asap Memburuk, Pemkot Palembang Alihkan Pembelajaran ke Rumah Mulai 9 September

Berita Utama191 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang mulai berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.

Mulai Rabu, 9 September 2026, seluruh sekolah jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang untuk sementara menghentikan pembelajaran tatap muka. Kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.

Pemko Palembang menilai peserta didik merupakan salah satu kelompok yang rentan terhadap paparan kabut asap. Kondisi ini diperparah dengan adanya peningkatan laporan gangguan kesehatan, termasuk gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada sejumlah siswa.

Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, Pemko menegaskan proses pendidikan tetap berjalan. Kepala sekolah diminta memastikan pelaksanaan PJJ tetap mengacu pada kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.

Guru juga diarahkan menyusun kegiatan belajar yang aktif dan bermakna dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia. Namun, pemberian tugas harus disesuaikan dengan kondisi siswa agar pembelajaran dari rumah tidak menambah beban anak di tengah situasi kabut asap.

Sekolah tetap berkewajiban memberikan materi pembelajaran, pendampingan, aktivitas belajar, serta umpan balik kepada peserta didik. Pelaksanaan PJJ tersebut selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.

MBG Tetap Berjalan

Pengalihan pembelajaran ke rumah juga tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa.

Satuan pendidikan diminta tetap mengupayakan pelaksanaan MBG dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan dengan kondisi siswa yang tidak datang ke sekolah.

Apabila makanan tetap disalurkan melalui sekolah, pengambilannya harus dilakukan secara terjadwal dan tertib. Orang tua juga diminta meminimalkan aktivitas di ruang terbuka serta menghindari kerumunan saat mengambil makanan.

Selama PJJ berlangsung, orang tua dan wali murid diharapkan aktif mendampingi anak belajar di rumah sekaligus membatasi aktivitas anak di luar rumah.

Kondisi kesehatan anak juga diminta dipantau secara berkala. Jika muncul keluhan kesehatan atau kendala dalam mengikuti pembelajaran maupun menerima MBG, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Dievaluasi Berdasarkan Kondisi Udara

Kebijakan PJJ mulai berlaku pada 9 September 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Palembang.

Penyesuaian kegiatan belajar tersebut merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026.

Keputusan tersebut turut mempertimbangkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.

Pemko Palembang menegaskan, penyesuaian kegiatan belajar ini merupakan langkah mitigasi untuk melindungi kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung selama kondisi kabut asap belum membaik.

Perkembangan kualitas udara selanjutnya akan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan apakah pelaksanaan PJJ perlu diperpanjang atau pembelajaran tatap muka dapat kembali digelar.

Laporan:mar

Komentar