Penunjukan IPTU NH  Dinilai Langgar Perkap

Berita Utama219 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) menilai penunjukan mantan Kapolsek Keluang Polres Muba IPTU NH sebagai Kapolsek Sanga Desa telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap).

Pasalnya, hingga saat ini masih belum jelas mengenai hasil penyelidikan oleh Polda Sumsel terhadap IPTU NH terkait peristiwa Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Kecamatan Keluang hingga berujung pencopotan dirinya selaku Kapolsek.

POSE RI menilai Kapolda Sumsel telah melanggar Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Atas pertimbangan apa Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo menunjuk IPTU NH menjadi Kapolsek Sanga Desa yang notabenenya merupakan wilayah ladang minyak? Padahal yang bersangkutan tidak bisa menjaga kondusifitas wilayahnya saat menjabat Kapolsek Keluang hingga berujung pada peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal.

Baca Juga  Polda Sumsel Akan Panggil Dinkes Lahat, Terkait Terpotongnya Ujung Kelamin Bocah Saat Sunat Massal

Bisa saja peristiwa serupa kembali terjadi dengan skala lebih besar jika dirinya ditugaskan di Sanga Desa,” ungkap Ketua Umum POSE RI Desri SH. Saat Konfrensi Pers di Kantor Desri Nago SH, jalan Tanjung Barangan, Selasa (5/3/2024).

Ketua Umum POSE RI juga mendesak Kompolnas agar segera mengevaluasi kinerja Kapolda Sumsel, sebab disinyalir penerbitan Surat Telegram bernomor ST/185/III/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang salahsatu pointnya mengangkat IPTU NH jadi Kapolsek Sanga Desa menggantikan IPTU NH adalah sarat kepentingan dan nepotisme.

Baca Juga  Pemkab Muba Dukung Kontingen PWI Muba Ikuti HPN 2024 di Kota Palembang

“Kami mendesak Kompolnas agar turun tangan mengevaluasi Kapolda Sumsel, sebab dari kabar yang kami terima IPTU NH ini bisa ditunjuk menjabat sebagai Kapolsek di wilayah Muba karena dugaan adanya unsur Nepotisme. Dimana ada oknum di lembaga tinggi republik ini, menitipkan nama beliau kepada petinggi Polri,” tuturnya.

Dalam waktu dekat menurut Ketua POSE RI, pihaknya akan mendatangi Mabes Polri bersama dengan Gabungan Aktifis se-Sumsel guna melakukan aksi damai memprotes adanya penunjukan perwira ‘bermasalah’ sebagai Kapolsek Sanga Desa.

Baca Juga  Tim Dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel Gelar Bhakti Kesehatan, Berikan Pelayanan 113 Penyandang Disabilitas

“Jika surat telegram Kapolda Sumsel tersebut tidak ditinjau ulang, maka dalam waktu dekat kami bersama aktifis Sumsel akan aksi ke Mabes Polri meminta Kapolri agar mencopot Kapolda Sumsel dari jabatannya,” pungkasnya.(niken)

Komentar