Polsek Tungkal Jaya Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian

Berita Utama1630 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Muhammad Wilman Saputra (28) warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, akhirnya diringkus oleh Personil unit Reskrim Polsek Tungkal jaya dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Agus Ansori Spd, Minggu (01/10/2023).

Penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan polisi terhadap yang bersangkutan, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Baca Juga  1 Senpira Diserahkan Sukarela Oleh Sekdes di Polsek Rambang Dangku

Peristiwa pencurian sendiri terjadi, kamis (28/09/2023) sekira pukul 21.30 wib di desa Simpang Tungkal terhadap korban Utami Sri Rahayu (27) dan akibat kejadian tersebut korban kehilangan beberapa tas yang ada dirumahnya .

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH. saat dikonfirmasi awak media, Rabu (04/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut.

Baca Juga  Tim Relawan Lubuk Raman Rambang Niru Siap Menangkan Rahol-Ropi

“Tersangka ditangkap dirumahnya setelah sekian hari menghilang setelah kejadian, berikut barang bukti hasil.kejahatannya.”Ujar Iptu Febriansyah.

Dijelaskannya, bahwa modus tersangka dalam melakukan aksinya yaitu masuk rumah korban dengan memanjat dinding kamar mandi, yang kemudian mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan korban.

“Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang kami terapkan ialah pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegasnya.

Baca Juga  Pengajian Bulanan PCM Seberang Ulu 1 Berkolaborasi Dengan IKesT Muhammadiyah

(Ulandari)

Komentar