Polsek Sungai Lilin Tangkap Pencuri yang Beraksi di Hari Lebaran

Uncategorized471 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Tak sampai 24 jam, Team Macan Nyakar Polsek Sungai Lilin sudah berhasil membekuk pelaku pencurian dengan cara merusak pintu rumah yang terekam cctv.

Pelaku tunggal yang diketahui bernama Irawan (29) warga desa panca tunggal kecamatan Sungai lilin ditangkap, Minggu (23/04/2023).

Dari aksinya pelaku diduga telah mengambil uang dan barang milik korban Al Mursal (42) yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca Juga  Ramlan Holdan Targetkan 2024 Nanti 13 Kursi Untuk PKB Sumatera Selatan

Sementara, dalam melakukan aksinya pelaku memanfaatkan rumah yang dalam keadaan tidak ada penghuninya dengan cara merusak pintu belakang menggunakan cangkul dan parang .

Barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp.700.000 dan rokok merk kopi sebanyak 6 slop, total kerugian sekira Rp. 3.000.000.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sungai lilin Akp. Andi Firdaus SH membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga  1 Tewas, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar

“Alhamdulillah tersangka sudah berhasil kami tangkap berkat adanya rekaman cctv dan keterangan saksi lainnya, sehingga identitas tersangka dapat diketahui termasuk gerak geriknya saat melakukan aksi pencurian tersebut , berikut barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,”Ujarnya.

Andi menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Polsek sungai lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasus.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.”Tegasnya. (Ulandari)

Komentar