Muba Sumselpost.co.id,- Kerja keras Polisi Sektor Sekayu Resort Musi Banyuasin dalam penertiban penyulingan minyak Ilegal (illegal repinery) diwilayah hukumnya terus dilakukan dengan cara memberi himbauan dan sosialisasi secara persuasif.
Sehingga dengan kesadaran nya masyarakat pemilik penyulingan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri dengan dipimpin oleh Kapolsek Sekayu AKP SUVENFRI,SH yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA RUSDI,SH, Kapospol Sungai batang Aipda Bagus Dinata.P,SH, bersama dengan Babinsa serka Maryadi, Anggota reskrim Polsek Sekayu, Kepala dusun 5 Desa Rimba Ukur Sutikno, Linmas desa, Mardi dan juga LPM desa Rimba ukur Sopiyan.
Sebagaimana diketahui, giat tersebut dilaksanakan mulai sejak tanggal 21 juli 2023 pada penyulingan minyak milik Jumadi bin sadar. Kemudian pada tanggal 18 agustus melakukan penertiban penyulingan minyak mentah milik, Asmada bin Nasir, lalu pada tanggal 4 september 2023 penertiban penyulingan milik, Ratu bin Makmur dan akhir-akhir ini pada Senin (18/9/2023) Polsek Sekayu kembali menertibkan penyulingan minyak milik Jumadi.
“Dalam giat tersebut kita memberikan himbauan kepada pemilik / pekerja untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas penyulingan minyak mentah serta melakukan penutupan (pembongkaran) secara mandiri oleh pemilik.
Alhamdulillah setelah mendengar himbauan dan penjelasan dari tim gabungan, pemilik dan pekerja penyulingan minyak mentah bersedia membongkar penyulingan minyak secara mandiri bahkan mereka meminta untuk di dampingi pada saat pembongkaran.”Ujar Kapolsek Sekayu AKP SUVENFRI,SH yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA RUSDI,SH, saat dibincangi wartawan Sumselpost, tadi siang. (Ulandari)
Komentar