Polsek Plaju Bongkar Tempat Membuat Dokumen Palsu di Palembang,

Uncategorized868 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polisi membongkar tempat membuat dokumen palsu di Palembang dan mengamankan dua pelaku inisial LO (32) warga Jalan Lorong Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kabupaten Banyuasin dan PT (36) warga Jalan Cendana, LK II, Kecamatan Mariana membuka jasa pembuatan dokumen palsu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga ijazah palsu.

Dua pelaku pencetak dokumen palsu berupa STNK, SIM, KTP dan Ijazah di Kelurahan Talang Putri diringkus Polsek Plaju, Palembang diringkus polisi.
Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan tempat mereka membuat dokumen palsu.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor yang diduga bodong karena STNK yang terlihat tidak seperti biasanya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan sepeda motor yang menggunakan surat berupa STNK palsu,” kata Firman, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga  Ratusan Personil Polres Muara Enim Jalani Pemeriksaan

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Plaju kemudian melakukan penyelidikan dan benar berhasil mengamankan seorang tersangka PT. Diketahui berperan sebagai penerima pesanan STNK palsu.

“Lalu kita kembangkan kembali dan berhasil menangkap LO, yakni pelaku pembuat atau yang mencetak STNK dan SIM palsu,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka ini dan hasil pengembangan bahwa tersangka melakukan bisnisnya ini berjalan selama satu tahun.

“Jadi pengakuannya, tarif yang dikenakan tersangka ini untuk STNK seharga Rp 300 ribu, SIM Rp 200 ribu, dan KTP Rp 100 ribu. Tersangka menerima pesanan via WhatsApp, kemudian setelah selesai barang diambil baru dibayarkan,” jelas Firman.
Masih katanya, untuk barang berupa kertas diperoleh tersangka membeli via online.

Baca Juga  HUT Ke-73 Karangan Bunga Banjiri Markas Batalyon Kavaleri 5/DPC Karang Endah

“Bahan berupa kertas mereka beli via online,” sambungnya.
Sementara tersangka LO mengakui kalau dirinya membuat surat-surat palsu ini belajar secara otodidak.

“Sudah hampir satu tahun ini, dan hampir Rp 90 jutaan mendapatkan keuntungan. Dalam satu bulan ada 6-7 orang yang minta dibuatkan, kadang juga sampai 20,” katanya.

Pesanan paling banyak biasa dari luar kota misalnya dari OKU Timur dan OKU.
Dari kedua tersangka ikut disita barang bukti (BB) berupa 1 buah Note Book merek ACER beserta alat charger dan keyboard, 1 buah printer merek Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak.
Lalu, 5 tinta printer merek Data Print, 1 bungkus kertas PVC Cord Merk E – prit, 2 buah mistar penggaris 2 buah gunting, 6 bungkus kertas concorde, 1 bungkus kertas hologram, 1 buah stampel tanggal dan 3 (tiga) buah stampel.

Baca Juga  Sekjend Relawan Prabowo-Gibran Ajak Milenial dan Gen-Z OKI Dukung MURI di Pilkada 2024

Selain alat-alat yang digunakan untuk mencetak STNK hingga SIM Palsu polisi juga menyita hasil print diantaranya, 15 hasil print hologram pajak Provinsi Sumsel, 2 buah Carter, 1 buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI siap edar 5 lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetak dan 2 lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut.

Juga motor curian 1 Unit motor Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang syah,1 lembar STNK (Surat tanda nomor berkendaraan) BG 3953 ADQ dan motor Honda Beat Warna Biru tahun 2022 yang di duga palsu.

Komentar