Palembang, Sumselpost.co.id – Puluhan masa kompera beramai-ramai datangi kantor BPN kota Palembang yang berada di jalan kapten arivai, selasa (7-02-2023)
Dalam aksi damai tersebut di ketuai oleh Ruben selaku Kordinator aksi,di dampingi warga pemilik lahan,
Aksi tersebut langsung di terima oleh staf-staf BPN Kota Palembang,aksi yang tak begitu lama langsung masuk untuk mediasi kedalam ruangan kantor BPN Kota palembang,
Di hadir Kepolisian Polrestabes kota Palembang untuk mengamankan aksi damai tersebut, Ketua BPN di wakili ibu Armawati Selaku kasi Sengketa Lahan, mengatakan tidak tau apa-apa di karnakan saya tidak tahu karena saya baru menjabat 6 bulan di BPN kota Palembang sedang kan kasus ini sudah lama hampir 5 tahun ,ucapnya
“Beberapa staf mengatakan terhadap objek Keputusan sudah adah 45 sertifikat tetapi kemaren permohonan kemarin di plening, dan tidak ada pemalsuhan, pembatalan untuk. Cacat ada unsur wanprestasi,ini siatip kementerian sifanya tidal permanen, melakukan blokir internal kita mau lihat apakah sudah cler belum Jadi kita luruskan makanya kita selagi belum cler belum Kami. Bukak blokir, tuturnya
“Ruben alkatiri menjadi Kordinator aksi mengatakan kami dari ICW akan membantu permasalahan sertifikat legal resmi itu sampai sekarang jadi kami hari ini aksi damai tertib inging mendengar kan kedua belah pihak yang dari BPN ini ada apa yang berlokasi kemasrindu Rt 30 pernah komunikasi tapi saya rasa terhanbat, makanya dari itu kami datang ke kantor BPN kota Palembang ini supaya sumbatan-sumbatan ini bisa kita bersikan agar permasalahan BPN lancar,
Harapan kami dari masyarakat agar sertifikat kami bisa keluar karna ini di beli secara resmi dan ada sudah stor ke negara sertifikat nya tuturnya,
Yanto selaku warga pemilik Lahan, mengatakan seberapo lamo sudah sampe mano seberapo lamo sertifikat kami di blokir terus legal apo titipan orang atau titipan badan hukum ini sudah duo kali di blokir sudah duo tahun yang namonyo blokir itu hanya satu kali, klo menurut peraturan mentri BPN no 13 apabila sudah selesai harusnya sudah di buka,ucapnya
Kami ini jadi seperti bola pimpong dak katek kejelasan “Naa ini Ado apo dengan BPN ini ?
Kalau memang tidak sah jual beli itu sah dan itu habis terjual tidak ada masalah sekali pun,bukan di sini saja kami akan ke pusat,mentri ATR BPN pusat katanya,
atas sertifikat kami setelah kami Jelas kan ketika BPN sudah blokir tapi kami sudah tunggu 1 bulan, bedasarkan perna di blokir 11 oktober,dalam surat di BPN
Surat ini bedasarkan mengukur ulang membawa rt dari palembang dan membawa pereman dan aparat,Pak saiful kena pasal. Penggelapan bahkan dipolresta di panggil sudah di tangkap, kami ini sebagai korban,Jadi kami menunggu sampai kapan dalam undang-undang BPN kota Palembang tidak boleh, pungkasnya.
( Ocha)
Komentar