Polsek Gunung Megang Kembali Bubarkan Orgen Musik Remix di Kawasan Belimbing Muara Enim

Uncategorized840 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali membubarkan sebuah hiburan musik Orgen Tunggal (OT) Macho di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang mana terdapat hiburan berirama musik Remix atau musik DJ serta sejenisnya, pada Rabu (11/01/2023) pukul 21:00 WIB.

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIk, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Alpian,SE, membenarkan telah membubarkan sebuah hiburan musik Orgen Tunggal yang berada didesa Tanjung Dalam Kecamatan Belimbing pada malam ini, karena selain tidak mendapatkan izin, Orgen Tunggal Macho tersebut, menggelar musik remix atau musik DJ.

Baca Juga  Polisi Tampung Keluh Kesah Warga Belimbing Jaya Muara Enim di Jum'at Curhat

Lanjut AKP Alpian, bahwa telah menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat hiburan musik ala ke barat-baratan yang meresahkan masyarakat tersebut, kita langsung menuju lokasi dan berkordinasi dengan tuan Saiful hajat untuk segera membubarkan hiburan tersebut.

“Ya, susuai instruksi dari Kapolda Sumsel bahwa dilarang mengadakan hiburan jenis remix karena hanya dapat menimbulkan hal negatif, dan kita tegaskan untuk segera dibubarkan,”tegas AKP Alpian.

Baca Juga  Aktivis Anti-Korupsi Desak dan Berharap Mardani H Maming untuk Segera Dibebaskan

Ditambahkan AKP Alpian, bahwa kita juga menghimbau agar bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa, karena melalui hiburan musik remix tersebut, selain meresahkan masyarakat, juga terdapat banyak moderatnya ketimbang manfaatnya.

“Mari ciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan damai, serta situasi yang kondusif, karena pihak kepolisian juga tidak Segan -segan menindak secara tegas akan adanya hiburan yang berbau negatif tersebut,”pungkas AKP Alpian, bersama didampingi para personilnya tersebut.(JNP)

Komentar