2 Pelaku Pencuri Water Meter PDAM Diantaranya Seorang Residivis Diringkus Polsek Lembak

Uncategorized607 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan diwilayah hukum Polsek Lembak dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Mendapatkan laporan dari korban atas hilangnya sebuah Water Meter PDAM pada pukul 23:00 WIB, tanggal
(03/01/2023).

Pihak Kepolisian Sektor Polsek Lembak Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan serta melakukan oleh TKP dan meminta keterangan korban dan beberapa saksi atas peristiwa tersebut, yang kemudian melakukan tindak lanjut atas peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Baca Juga  Nabil - Intan Terpilih Sebagai Bujang dan Gadis Palembang Tahun 2023, Ini Tanggapan Sultan Palembang

Dalam menindaklanjuti laporan korban serta telah melakukan olah TKP dan didukung beberapa saksi atas tindak pidana tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, kota, melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH, memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang informasinya kerap berpindah-pindah tempat tersebut, namun petugas kita tak hentinya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku itu, yang alhasil pelaku dapat kita amankan tanpa ada perlawanan kepada petugas kita.

Baca Juga  Warga Desa Gumai Gelumbang Kembali Memanas, Ada Apa?

“Ya, para pelaku dapat kita amankan saat berada didesa Alai Kecamatan Lembak pada hari ini Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 15;30 WIB, Pelaku pertama kita amankan atas nama Jebi Perdana (23) yang kemudian menyusul rekannya kita amankan atas nama Jetra Saputra (23) yang merupakan seorang residivis ,”ungkap AKP Apriansyah,SH.(11/01).

Dikatakan Kapolsek, kedua pelaku merupakan warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan kedua pelaku saat dilakuan pemeriksaan mengaku telah mencuri Water Meter PDAM sebanyak 3 Kali, dan yang pertama pada bulan November 2022 lalu.

Baca Juga  Hernoe : Keberadaan PT CHR Sebagai Institusi Bisnis Tidak Bisa Terlepas Dalam Peranannya Ditengah-tengah Masyarakat

“Ya, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah kita amankan di Polsek Lembak berikut barang bukti 1 unit Water Meter PDAM no id: 4E010100500244 atas nama LM warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan satu pelaku diantaranya seorang residivis,”pungkas AKP Apriansyah, SH, yang mengaku telah melakukan Sidik berkas ke JPU tersebut.

(JNP)

Komentar