Palembang, Sumselpost.co.id #Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Etri Indahyani (41) warga Jalan Bukit Kecil, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Aksi TPPO itu diketahui di sebuah rumah tepatnya Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Kamis (27/4) sekitar pukul 04.30 WIB lalu.
Modus tersangka yakni mencarikan calon Asisten Rumah Tangga (ART) pekerjaan dan menempatkan korban sementara di dalam bedeng.
Kemudian, ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan si tersangka, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp2 juta, nyatanya hanya diberikan sebesar Rp300 ribu.
Atas kejadian, sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku TPPO.
“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (15/6) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Harryo Sugihartono di Mapolrestabes Palembang, Jumat (16/6).
Menurutnya tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.
“Tersangka sebagai orang yang mengeksploitasi wanita menggunakan bedeng yang dijadikan sebagai tempat penampungan. Dia seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar. Perlu diketahui yayasan biasanya dilengkapi dengan surat-surat resmi dan berisi kegiatan sosial bukan tempat penampungan tenaga kerja,” katanya.
Dan, dari sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART empat diantaranya diketahui masih usia sekolah.
“Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat diantaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Selain tersangka, pihaknya juga meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut. Untuk diketahui, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu.
“Majikan korban kami jadikan sebagai saksi karena ruang lingkup kegiatan eksploitasi majikan hanya menggunakan ART sebagaimana lazimnya. Korban melarikan diri dari rumah majikan karena hak-haknya diberikan majikan kepada perantara (tersangka),” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Komentar