Polres Muara Enim : Terindikasi TPPO Laporkan Ke Nomor Banpol  081370002110 Atau Polsek Terdekat

Uncategorized442 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Seluruh Bhabinkamtibmas Polres Muara Enim melaksanakan kegiatan himbauan dan penyebaran brosur tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Muara Enim, Selasa ( 27/06/2023).

Dalam kesempatan tersebut, para Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan tenaga kerja secara ilegal untuk bekerja di luar daerah dengan janji gaji yang fantastis. Namun, kenyataannya seringkali mereka menghadapi masalah serius, bahkan ada yang meninggal dunia di negara tujuan dan kemudian jenazahnya dikembalikan ke kampung halaman.

Baca Juga  PJ Bupati Minta PCNU Muba Terus Jaga Etika dan Nilai Pancasila

Menghimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi situasi tersebut. Pemerintah dan Polri di semua tingkatan telah berkomitmen untuk memberantas kejahatan tersebut, karena masyarakat kita yang menjadi korban.

Bhabinkamtibmas, juga meminta agar informasi ini disampaikan kepada seluruh warga, misalnya melalui pengeras suara Desa. Warga diharapkan memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada Pemerintah dan Polri dalam upaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jika warga mengetahui adanya indikasi kejahatan tersebut, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau menghubungi nomor bantuan polisi : 0813-70002-110 Sebagai pegangan bagi warga, Bhabinkamtibmas juga membagikan brosur mengenai TPPO tersebut.

Baca Juga  Ini Pesan M.Yansuri Untuk Bacaleg yang Telah Menerima SK

Di tempat terpisah Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan harapannya bahwa wilayah Kabupaten Muara Enim tidak akan memiliki korban kekerasan dan perdagangan orang.

Jika ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau TPPO, diharapkan mereka melaporkannya kepada Kepolisian Resor Muara Enim.

Dalam hal ini, kegiatan Bhabinkamtibmas dan imbauan dari Kepolisian bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO serta pentingnya kewaspadaan dan kerjasama dalam memberantas kejahatan tersebut. Tutupnya.(jnp)

Komentar