Polisi Dari Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 2 Kg Sabu

Uncategorized854 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari seorang kurir, Selasa (10/1) siang di Aula Satres Narkoba. Yang disaksikan langsung tersangka, juga hadir dari Kejari, Tim Labfor Polda, Pengacara.

Penyitaan barang bukti berupa Sabu sebanyak 2 kilogram ini dilakukan dengan cara di blender hingga hancur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Baca Juga  Ratusan Anak Muda Kampanyekan Keselamatan Berkendara Lewat Film Pendek

“Sebanyak 2 Kg sabu kita musnahkan dengan cara di blender, dengan di saksikan langsung oleh tersangka dan perwakilan dari kejaksaan,” katanya, Selasa (10/1).
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

“Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara di blender, barang bukti yang sudah hancur di buang ke dalam saluran kloset kamar mandi. Saat pembuangan ke saluran kloset kamar mandi, disaksikan langsung oleh tersangka itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri : Kodim 0404/Muara Enim dan Rindam II Sriwijaya Berikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

Dia menambahkan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti ini. “Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan ini,” tukasnya.

Masih kata AKBP Mario Ivanry menerangkan dengan dimusnahkannya barang bukti dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, memberikan efek jera kepada para pengedar, kurir hingga pengguna barang terlarang tersebut.

Baca Juga  Malam Ini PLN Prabumulih Kembali Padamkan Listrik Diwilayah Gelumbang Raya

“Kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” katanya.

Dengan memberikan informasi mengenai jaringan narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.

Komentar