Palembang, Sumselpost.co.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau warga yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan dan ilegal secara sukarela menyerakannya kepada polisi.
Jika terjaring operasi penertiban, akan ditindak tegas dan diproses sesuai Undang – Undang Darurat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023, digelar operasi penertiban senjata api ilegal, dengan sandi Operasi Senpi Musi.
“Warga yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin atau ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum sesuai UU Darurat,” katanya, Rabu (1/3).
Operasi Senpi Musi 2023, sejumlah Polres di Sumsel telah menerima puluhan pucuk senjata api rakita laras pendek dan panjang yang biasa disebut kecepek.
Di antaranya Polres Empat Lawang dan Polres OKU Timur menerima dua pucuk senpi rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela.
“Aksi kejahatan bersenjata api ilegal masih sering terjadi, tidak hanya di perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa yang jauh dari jangkauan petugas,” katanya.
Diketahui, senjata api rakitan laras pendek sering digunakan para pelaku kejahatan seperti begal. Sementara sejata api rakitan laras panjang yang biasa disebut kecepek biasa dimiliki oknum warga di pedesaan untuk masuk ke dalam hutan dan berkebun.
Komentar