Kasus Perwira TNI di Kodam II Sriwijaya Aniaya Anak 11 Tahun Temui Jalan Damai

Uncategorized507 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu perwira dalam jajaran Kodam II Sriwijaya terhadap anak 11 tahun di Palembang berujung damai.

Letkol Jecky Zulkarnaen (47) yang sebelumnya disebut berinisial Letkol ZK, perwira TNI yang dilaporkan menganiaya anak 11 tahun di Palembang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu disampaikan Letkol Jecky Zulkarnaen saat dipertemukan dengan Tri Sopyan Diono, ayah korban.

“Disini saya selaku orang tua dari korban, kita sudah ada kata kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan,” kata Tri usai dipertemukan dengan Letkol Jecky Zulkarnaen di Bekang Dam II/ Sriwijaya, Selasa (23/5).

Baca Juga  TUW Adakan Baking Class Cooking Jelang Bulan Suci Ramadhan

Menurut Tri , keluarga menerima permintaan maaf Letkol Jecky Zulkarnaen tanpa ada paksaan dari siapapun.
Tri dan keluarga bersedia menerima kesepakatan berdamai dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya.

” Saya juga berterima kasih dengan bapak-bapak yang ada di Bekang Dam dari penerimaan laporan sampai di pencabutan laporan dugaan Penganiayaan di Denpom,” katanya.

Baca Juga  Penemuan Mayat di Rel KA, Ini Hasil Olah TKP Polsek Gunung Megang

Sedangkan Letkol Jecky Zulkarnaen mengatakan permintaan maaf atas apa yang telah dilakukan terhadap anak dari Tri.

” Saya meminta maaf atas kekhilafan yang sudah saya lakukan terhadap anak pak Dino,” katanya.

Jecky juga mengucapakan terima kasih atas diterimanya permintaan maafnya terhadap Tri.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kelapangan hati pak Dino atas kelapangan dadanya sehingga memaafkan kekhilafan yang sudah saya lakukan,” katanya.
Permintaan maaf ini pula tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian yang turut ditandatangani kedua belah pihak dan Kabekangdam II/Sriwijaya Kolonel Cba Fajar Raharjo.

Komentar