Palembang, Sumselpost.co.id – Unit 2 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran sebanyak 174.800 batang rokok putih ilegal dari sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari Perumahan Griya Mekar Sari Limase Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Turut diamankan seorang pelaku yang berprofesi sebagai salesman yang mengedarkan rokok ilegal tersebut berinisial AM.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas unit 3 Tipid indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin (6/3) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Pasal 1 dan Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP; b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH melalui Kasubdit 1 Tipid Indagsi, AKBP Hadi Saefudin,SE, Rabu (8/3).
Komentar