Palembang, Sumselpost.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir, Juni hingga Juli. Narkoba dimusnahkan di hadapan 13 tersangka yang ditangkap di sejumlah TKP.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 1.030 kilogram dan 439 butur ekstasi. Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender.
“Hari kita melaksankan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba. Terdiri dari delapan laporan polisi dan 13 orang tersangka berhasil ditangkap,” kata Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Selasa (25/7).
Selain delapan laporan kepolisian, anggota juga menangkap 13 orang tersangka di delapan lokasi berbeda. Empat di Kota Palembang, dua di Banyuasin dan dua lagi di Musi Banyuasin (Muba). “Para tersangka merupakan kurir semua dan pemakai,” katanya.
Salah satu tersangka, Erman Sawira mengaku membawa sabu 478,65 gram dari Palembang menuju Air Hitam PALI.
“Sudah ada yang pesan berkomunikasi lewar telepon, dan ini baru pertama membawa sabu. Sekali mengatar diupah Rp 5 juta rupiah,” katanya.
Komentar