Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Sembilan Pemakai Sabu – sabu di Lhokseumawe

Berita Utama936 Dilihat

Aceh, Sumselpost.co.id – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan sembilan pemakai Narkotika jenis sabu -sabu di Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, ke Sembilan tersangka yang berhasil diamankan yakni, SU (42), AS (25), NR (45), AM (22), MO (24), AH (25), IH (26), MU (32) dan MZ (26) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Tiga Belas Perkumpulan Zuriat Palembang Akan Membentuk Badan Musyawarah 

“Selain membekuk para tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu – sabu sebanyak 30,79 gram,” ujarnya.

Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat bahwa di belakang pasar ikan Pusong kerap dijadikan sebagai lokasi untuk menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti bergerak menuju ke TKP dan berhasil membekuk sembilan tersangka berserta menyita barang bukti.

Baca Juga  Paslon Toha-Rohman Bertekad Akan Membawa Muba Lebih Maju

“Selanjutnya, ke sembilan tersangka dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka ini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Komentar